Apakah Hewan Kurban Harus Jantan, Benarkah?

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan, Benarkah?

Achmad Rizqi Setiawan - detikSumbagsel
Jumat, 31 Mei 2024 07:00 WIB
Hewan kurban di Masjid Al-Azhar Jaksel
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Palembang -

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat muslim yang mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Muncul perantanyaan apakah hewan kurban harus jantan?

Memahami syarat dan kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam sangat penting agar ibadah kurban dapat diterima dan dijalankan dengan benar. Menurut syariat Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan dijadikan kurban.

Berikut detikSumbagsel akan membahas mengenai jenis kelamin hewan untuk kurban dan tidak diperbolehkan untuk kurban beserta hukum melaksanakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Kelamin Hewan untuk Kurban

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah hewan kurban harus jantan. Berdasarkan kajian fiqih, tidak ada kewajiban bahwa hewan kurban harus berjenis kelamin jantan.

Dilansir dari situs resmi Universitas An Nur Lampung, Rasulullah SAW pernah bersabda:

ADVERTISEMENT

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنِّي رَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ أَنِّي ذَبَحْتُ بِقْرَةً فَاذْبِحُوا عَنِّي بِقْرَةً

Artinya: "Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelih seekor sapi betina, maka sembelihlah untukku seekor sapi betina." (HR. Bukhari: 5559 dan Muslim: 1967).

Dari hadis di atas, Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam yang akan melaksanakan kurban dapat menyembelih sapi betina untuk kurbannya.

Selain itu, dalam kitab Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hewan kurban bisa berjenis kelamin jantan atau betina. Hal ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan memilih jenis kelamin hewan untuk aqiqah.

Ummu Kuraz meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya: "Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban

Dilansir oleh NU Online, ada enam hal yang dapat menyebabkan hewan tidak sah dijadikan kurban. Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban:

1. Hewan yang Buta Salah Satu Matanya

Hewan yang buta pada salah satu matanya tidak sah untuk dijadikan kurban. Mata yang sehat adalah salah satu tanda bahwa hewan tersebut layak untuk dikurbankan.

2. Hewan yang Pincang Salah Satu Kakinya

Hewan yang pincang pada salah satu kakinya juga tidak sah untuk kurban, bahkan jika pincangnya terjadi saat akan disembelih, misalnya ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

3. Hewan yang Sakit

Hewan yang sakit dengan kondisi yang tampak jelas dan menyebabkan hewan tersebut kurus serta dagingnya rusak tidak boleh dijadikan kurban. Kesehatan hewan adalah syarat penting agar dagingnya layak dikonsumsi.

4. Hewan yang Sangat Kurus

Hewan yang sangat kurus hingga hilang akalnya tidak sah untuk dijadikan kurban. Hewan kurban harus memiliki cukup daging dan sehat.

5. Hewan yang Terputus Sebagian atau Seluruh Telinganya

Hewan yang telinganya terputus sebagian atau seluruhnya tidak boleh dijadikan kurban. Kehilangan bagian tubuh seperti telinga menandakan adanya kekurangan pada hewan tersebut.

6. Hewan yang Terputus Sebagian atau Seluruh Ekornya

Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya juga tidak sah untuk dijadikan kurban. Namun, hewan yang tanduknya pecah atau patah tetap sah untuk dijadikan kurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Hukum Melaksanakan Kurban

Hukum Melaksanakan Kurban dalam Islam: Sunnah Muakkadah Bagi yang Mampu

Berkurban merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) bagi umat Muslim yang mampu. Dasar hukumnya didasarkan pada berbagai dalil dari Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu dalil utama tentang pentingnya berkurban adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-An'am ayat 162-163:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Katakanlah, 'Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (kepada Allah)."

Berdasarkan ayat ini, berkurban sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT adalah tindakan yang sangat dianjurkan. Kurban bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga cara untuk menunjukkan rasa syukur dan penghambaan kepada Allah SWT.

Bagi mereka yang mampu, melaksanakan kurban adalah tanda ketaatan dan bentuk ibadah yang mendatangkan pahala besar.

Itulah tadi penjelasan mengenai jenis kelamin hewan untuk kurban, hewan yang tidak diperbolehkan untuk kurban beserta hukum melaksanakannya. Semoga menambah wawasan dan informasi ya detikers.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads