Kurban atas Nama Orang Meninggal, Bolehkah Dimakan Keluarga?

Kurban atas Nama Orang Meninggal, Bolehkah Dimakan Keluarga?

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 09 Jun 2025 17:00 WIB
Petugas terlihat tengah memeriksa daging hewan kurban usai proses penyembelihan di Jakarta, Sabtu (7/6/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan daging layak konsumsi.
Sapi kurban (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Kurban adalah ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan seperti kambing, sapi, domba, hingga unta, lalu dagingnya dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya fakir miskin.

Dalam pelaksanaannya, kurban tidak hanya dilakukan atas nama pribadi yang masih hidup, tetapi juga bisa diniatkan atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Baik melalui wasiat semasa hidup, maupun sebagai bentuk hadiah amal dari keluarga yang masih hidup, kurban atas nama almarhum kerap dilakukan umat Islam.

Lantas, bagaimana hukum berkurban bagi orang yang telah meninggal, dan apakah keluarga diperbolehkan memakan daging kurban tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Kurban untuk yang Sudah Meninggal

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkannya.

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa menurut Mazhab Syafi'i, berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tidak diperbolehkan kecuali jika semasa hidupnya orang tersebut telah berwasiat atau secara khusus mengalokasikan hartanya untuk berkurban.

ADVERTISEMENT

Tanpa adanya wasiat, pahala kurban tersebut tidak dianggap sampai kepada almarhum, karena merujuk pada Surah An-Najm ayat 39 yang menegaskan bahwa setiap manusia hanya akan memperoleh pahala dari apa yang diusahakannya sendiri.

ΩˆΩŽΨ§ΩŽΩ†Ω’ Ω„ΩŽΩ‘ΩŠΩ’Ψ³ΩŽ Ω„ΩΩ„Ω’Ψ§ΩΩ†Ω’Ψ³ΩŽΨ§Ω†Ω Ψ§ΩΩ„ΩŽΩ‘Ψ§ Ω…ΩŽΨ§ Ψ³ΩŽΨΉΩ°Ω‰Ϋ™

Artinya: "bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya,"

Berbeda dengan pandangan Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi dan Hanbali membolehkan pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal meskipun tanpa wasiat. Mereka berpendapat bahwa sebagaimana pahala sedekah dan ibadah haji bisa dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat, demikian pula kurban dapat diniatkan untuk mereka dan pahalanya tetap akan sampai.

Dalam buku Gus Dewa Menjawab Membahas Permasalahan-Permasalahan Fikih, Keimanan, dan Kehidupan karya Gus Dewa, dijelaskan bahwa sebagian ulama, termasuk Imam Rafi'i, membolehkan dan menganggap sah pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal meskipun tanpa wasiat sebelumnya.

Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kurban merupakan bentuk sedekah, dan menurut para ulama dari empat mazhab, sedekah yang diniatkan untuk almarhum tetap sah dan pahalanya dapat sampai meskipun tanpa izin dari yang bersangkutan.

Mazhab Maliki mengambil posisi tengah dalam hal ini, dengan membolehkan pelaksanaan kurban bagi orang yang telah meninggal dunia, tetapi menganggapnya kurang utama jika tidak disertai wasiat. Dengan kata lain, meskipun tidak dilarang, kurban semacam ini tidak termasuk amalan yang paling dianjurkan menurut pandangan mereka.

Bolehkah Keluarga Memakan Daging Kurban yang Sudah Meninggal?

Di kalangan umat Islam, muncul pula pertanyaan seputar boleh atau tidaknya keluarga memakan daging kurban yang diniatkan untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, jika kurban dilakukan atas nama orang yang telah meninggal berdasarkan wasiat semasa hidup, maka seluruh daging kurban wajib disalurkan kepada fakir miskin, dan keluarga almarhum maupun penyembelih tidak diperbolehkan mengambil atau memakannya sedikit pun.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Hide Ads