Pedagang hewan kurban sudah mulai menjamur di Sumatera Selatan. Apalagi Idul Adha 1445 Hijriah akan berlangsung sekitar dua pekan lagi. Karena itu, para pedagang hewan kurban di Sumatera Selatan untuk memenuhi syarat administrasi, syariat Islam dan teknis hewan kurban yang dijualnya.
Medik Veteriner Ahli Madya DKPP Sumsel sekaligus Ketua PDHI Sumsel drh Jafrizal mengungkapkan hewan kurban yang dijual dan akan dipotong harus memenuhi persyaratan administrasi, syariat Islam dan teknis yang sudah diatur.
Ia menjelaskan persyaratan administrasi hewan yang dijual harus memenuhi persyaratan yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner daerah asal hewan. Lalu rekomendasi pemasukan hewan dan surat keterangan asal hewan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penyedia hewan kurban wajib mengetahui persyaratan syariat Islam seperti hewan kurban harus sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan/paramedic veteriner, tidak cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga tidak kurus. Syariat lagi yakni berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris dan cukup umur.
"Untuk kambing atau domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.Sementara untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi lalu untuk unta di atas 5 tahun," terangnya.
Selain itu, lanjut Jafrizal, penjual hewan kurban harus memenuhi persyaratan alat angkut dan tempat penjualan/kandang.
"Alat angkut harus memenuhi persyaratan yakni memiliki desain dan menggunakan partisi atau penyekat yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai atau mengakibatkan stres hewan tersebut," katanya.
Jafrizal menyebut alat angkut hewan kurban juga diimbau memiliki atap, ventilasi dan pencahayaan yang cukup, bersih dan kuat. Hewan dapat bergerak, dan terlindung dari cuaca yang ekstrem, berkapasitas sesuai dengan jenis dan jumlah hewan kurban dan lantai atau alas tidak licin, mudah dibersihkan dan sudah didesinfeksi.
"Khusus untuk kendaraan pengangkut kambing atau domba, alat angkut dapat dirancang maksimal dua tingkat dengan ketinggian yang cukup untuk memungkinkan hewan dapat berdiri dengan normal," tuturnya.
Jafrizal menjelaskan untuk tempat penjualan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi paling sedikit meliputi surat izin dari pemerintah setempat dan pemilik lahan. Persyaratan teknis yakni berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, mengakibatkan stres hewan kurban.
Lalu harus memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan harus tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan.
"Untuk lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan dan memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang," tuturnya.
Jafrizal pun berharap ke depan penyedia hewan kurban telah memenuhi standardisasi dan dilakukan sertifikasi kompetensi sebagai penyedia hewan kurban.
(dai/dai)