Kapan Pilkada 2024 Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Kapan Pilkada 2024 Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 27 Mei 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

Setelah menggelar Pemilu 2024, KPU RI melanjutkan agenda untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Tahukah detikers, kapan Pilkada 2024 dilaksanakan?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Jadwal Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Lebih lengkapnya, simak informasi berikut mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 beserta tahapan yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pilkada 2024

KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024. Sebelum menuju hari pelaksanaan, terdapat sejumlah rangkaian yang harus dilalui.

Pasangan calon melakukan pendaftaran ke kantor KPU setempat. Persyaratan harus dipenuhi sehingga dapat ditetapkan sebagai pasangan calon yang sah. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye selama 60 hari. Berikut jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang perlu diketahui:

ADVERTISEMENT

- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024

- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024

- Pemungutan Suara: 27 November 2024

Selain daripada itu, terdapat sejumlah rangkaian yang dijadwalkan KPU RI sejak bulan Januari 2024. Inilah jadwal lain dari Pilkada 2024:

- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April-18 November 2024

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 2 Mei-19 Agustus

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus

- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus-21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024

- Pemungutan Suara: 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024

- Penetapan Calon Terpilih: paling lama 5 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU

- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Tahapan Pilkada 2024

Ada dua tahapan yang dilakukan selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Pertama, tahapan persiapan yang meliputi proses perencanaan hingga pemutakhiran daftar pemilih. Kedua, tahapan penyelenggaraan yang dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon hingga pengesahan.

1. Tahapan Persiapan Pilkada

- Perencanaan program dan anggaran.

- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.

- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan.

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.

- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

- Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

2. Tahapan Penyelenggaraan Pilkada

- Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

- Pendaftaran pasangan calon.

- Penelitian persyaratan calon.

- Penetapan pasangan calon.

- Pelaksanaan kampanye.

- Pelaksanaan pemungutan suara.

- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

- Penetapan calon terpilih

- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Daftar Daerah yang Melaksanakan Pilkada 2024

Dikutip detikPemilu, Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025. Kendati begitu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ikut dalam Pilkada karena kepala daerahnya ditentukan melalui penetapan bukan pemilihan.

Hal serupa juga dialami kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Bupati dan wali kota diangkat oleh gubernur dengan melibatkan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pemilihannya diambil dari unsur ASN yang memenuhi persyaratan.

Jadi, total keseluruhan daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dilansir laman UMSU, rincian daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 yakni:

- 37 provinsi (gubernur)
- 415 kabupaten (bupati)
- 93 kota (wali kota)

Adapun untuk daftar 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024 sebagai berikut:

1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024

2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024

3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024

4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024

6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024

7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024

8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024

9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024

10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024

11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024

12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024

13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024

14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024

15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024

16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024

17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024

18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024

19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024

20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024

21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024

22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024

23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024

24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024

25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024

26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024

27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024

28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024

29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024

30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024

31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024

32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024

33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024

34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024

37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.

Itulah jawaban bagi yang bertanya kapan Pilkada 2024 dilaksanakan lengkap dengan tahapan dan daftar daerahnya. Semoga berguna ya!




(csb/csb)


Hide Ads