Teks Sumpah/Janji PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya

Teks Sumpah/Janji PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 26 Mei 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara ( Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Palembang -

Proses penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 berakhir. Anggota yang terpilih akan melakukan pengucapan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas dan wewenang.

Pengucapan sumpah/janji PPS Pilkada 2024 dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah atau janji yang ditandatangani oleh pengambil pejabat sumpah, anggota dan saksi. Anggota PPS ditetapkan KPU Kabupaten/Kota dan dilantik pada 26 Mei 2024.

Inilah teks lengkap sumpah janji PPS Pilkada 2024 yang akan dibacakan sebelum masa kerja yang dikutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Naskah Teks Sumpah PPS Pilkada 2024

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Tugas PPS Pilkada 2024

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.

2. Membentuk KPPS

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota

5. Mengumumkan daftar pemilih.

6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

9. Mengumumkan daftar pemilih tetap.

10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.

13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.

15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.

16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.

17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan kecuali saat penghitungan suara.

19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Selain 20 tugas tersebut, PPS juga memiliki sejumlah wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut ini wewenang yang dilakukan PPS:

1. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

2. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.

3. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.

Tata Cara Rapat PPS Pilkada 2024

Selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024, PPS akan melakukan sejumlah rapat. Adapun tata cara rapat PPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Pengambilan keputusan PPS dilakukan dalam rapat pleno.

2. Anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPS.

3. Rapat pleno PPS dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.

4. Keputusan rapat pleno PPS dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% jumlah anggota yang hadir.

5. Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPS, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

6. Anggota PPS wajib melaksanakan keputusan PPS.

7. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPS yang hadir serta dilampiri dengan notula rapat.

Itulah naskah teks sumpah/janji PPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas dan wewenangnya. Semoga membantu ya detikers!




(csb/csb)


Hide Ads