Masa Kerja PPS Pilkada 2024 Beserta Tugas, Wewenang hingga Gajinya

Masa Kerja PPS Pilkada 2024 Beserta Tugas, Wewenang hingga Gajinya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 22 Mei 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara. (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Palembang -

Setiap petugas yang ikut serta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 memiliki masa kerja berbeda-beda. Lalu, berapa lama masa kerja PPS Pilkada 2024?

Aturan mengenai masa kerja panitia pemungutan suara atau PPS Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. PPS sendiri merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Selama menjalani tugas tersebut, PPS memiliki jatah waktu yang harus diketahui. Inilah informasi mengenai masa kerja PPS Pilkada 2024 dari awal mulai hingga terakhir bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Merujuk aturan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, anggota resmi PPS akan ditetapkan KPU Kabupaten/Kota pada 25 Mei 2024. Nama terpilih akan dilantik pada 26 Mei 2024. Pada hari pelantikan tersebut menjadi permulaan bagi PPS menjalankan tugasnya.

Jadi masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai sejak 26 Mei dan berakhir pada 27 Januari 2025. Totalnya adalah 8 bulan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Penetapan PPS: 25 Mei 2024
  • Pelantikan/Awal Kerja PPS: 26 Mei 2024
  • Akhir Kerja PPS: 27 Januari 2024
  • Total Masa Kerja: 8 Bulan

Tugas PPS Pilkada 2024

Selama menjalani masa kerja tersebut, PPS memiliki sejumlah tugas yang harus dijalani. Berikut ini daftar tugas PPS Pilkada 2024:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.

2. Membentuk KPPS

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota

5. Mengumumkan daftar pemilih.

6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

9. Mengumumkan daftar pemilih tetap.

10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.

13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.

15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.

16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.

17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan kecuali saat penghitungan suara.

19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS Pilkada 2024

1. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

2. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.

3. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.

Mekanisme Pengambilan Keputusan PPS Pilkada 2024

1. Pengambilan keputusan PPS dilakukan dalam rapat pleno.

2. Anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPS.

3. Rapat pleno PPS dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.

4. Keputusan rapat pleno PPS dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% jumlah anggota yang hadir.

5. Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPS, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

6. Anggota PPS wajib melaksanakan keputusan PPS.

7. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPS yang hadir serta dilampiri dengan notula rapat.

Gaji PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), besaran gaji PPS Pilkada sebagai berikut:

- Ketua: Rp 1.500.000

- Anggota: Rp 1.300.000

- Sekretaris: Rp 1.150.000

- Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.050.000

Itulah penjelasan mengenai masa kerja PPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas, wewenang hingga gajinya. Semoga bermanfaat ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads