Materi Wawancara PPS Pilkada 2024 serta Contoh Pertanyaan-Jawaban

Materi Wawancara PPS Pilkada 2024 serta Contoh Pertanyaan-Jawaban

Melati Putri Ariska - detikSumbagsel
Rabu, 22 Mei 2024 23:31 WIB
Ilustrasi wawancara kerja
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tzido)
Palembang -

Tahapan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir pada Kamis, 23 Mei 2024. Ada sejumlah materi tes wawancara PPS Pilkada 2024 yang disiapkan KPU RI.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, calon anggota PPS akan mendapatkan sejumlah pertanyaan pada saat tes wawancara. Pertanyaan tersebut seputar pemilihan, administrasi, hingga pengalaman yang pernah dilalui.

Calon anggota perlu mempelajari materi tes yang akan ditanya. Inilah ringkasan materi tes Wawancara PPS Pilkada 2024 lengkap dengan contoh pertanyaan dan jawabannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ringkasan Materi Tes PPS Pilkada 2024

Ada empat materi yang akan ditanyakan KPU Kabupaten/Kota untuk calon anggota. Keempat pertanyaan tersebut terbagi menjadi beberapa poin. Berikut ini ringkasan materi tes PPS Pilkada 2024.

1. Pengetahuan tentang Pemilihan

ADVERTISEMENT

Calon anggota PPS akan ditanya perihal Pilkada 2024. Meliputi pengetahuan umum hingga hal-hal yang berkaitan dengan teknis administrasi. Adapun poin-poin yang harus dipelajari sebagai berikut:

- Teknis penyelenggaraan
- Kelembagaan penyelenggaraan
- Pengetahuan kewilayahan
- Administrasi pemilihan

2. Komitmen

Materi berikutnya mengenai komitmen atau sikap setia yang berhubungan dengan tanggung jawab selama mengemban amanah sebagai anggota PPS. Ada empat poin yang harus dipelajari, di antaranya:

- Integritas (kejujuran)
- Profesionalitas (kualitas dalam bekerja)
- Loyalitas (kesetiaan atau patuh)
- Visi (tujuan)

3. Rekam jejak calon anggota

Sementara untuk materi rekam jejak berkaitan dengan pengalaman calon anggota PPS selama masa hidup. Bisa saat bekerja atau sekolah. Ini poin pentingnya:

- Riwayat pengalaman dalam pemilihan
- Riwayat pengalaman organisasi
- Riwayat pendidikan
- Riwayat pengalaman kerja

4. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat

Untuk materi terakhir ini akan diminta tanggapan dari masyarakat terhadap pribadi pelamar sebagai tambahan nilai. Pendapat dari masyarakat menentukan poin untuk calon anggota.

Contoh Pertanyaan Wawancara PPS Pilkada 2024

Dari ringkasan materi tersebut, dapat dibuat pertanyaan untuk mewawancarai calon anggota PPS Pilkada. Berikut ini contoh pertanyaan wawancara PPS Pilkada 2024 lengkap dengan cara menjawabnya:

1. Mengapa pelamar tertarik menjadi anggota PPS Pilkada 2024?

Jawaban: Kesempatan bagi saya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dari pengalaman yang saya punya, berkesinambungan dengan kerja PPS nanti. Sebelumnya juga saya pernah mengikuti kegiatan yang serupa.

2. Apa yang pelamar ketahui tentang Panitia Pemungutan Suara (PPS)?

Jawaban: Panitia Pemungutan Suara yang disebut PPS merupakan salah satu petugas badan adhoc yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

3. Sebagai calon PPS apa yang anda ketahui tentang Pilkada 2024.

Jawaban: Pilkada merupakan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakilnya serta bupati dan wakil.

4. Dalam Pilkada 2024 terdapat badan adhoc yang akan membantu penyelenggaraan. Menurut pelamar, apa itu badan adhoc.....

Jawaban: Badan adhoc merupakan anggota dan sekretariat petugas meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

5. Ketika mendaftar sebagai anggota PPS harus melalui aplikasi apa? Coba jelaskan

Jawaban: Aplikasi yang digunakan adalah SIAKBA yang merupakan sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc.

6. Kapan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 .....

Jawaban: Pilkada berlangsung pada 27 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

7. Sebutkan tugas PPS yang pelamar ketahui....

Jawaban: Tugas PPS adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap. Membentuk KPPS, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota, mengumumkan daftar pemilih.

8. Ketika terpilih menjadi anggota atau ketua PPS Pilkada 2024, apa yang akan pelamar lakukan?

Jawaban: Saya akan menjalankan tugas meliputi membantu PPK hingga pelaksanaan pemungutan suara. Saya juga memastikan pemilihan akan berlangsung sesuai dengan pelaksanaan pemilihan yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

9. Pengalaman organisasi selama sekolah?

Jawaban: (paparkan semua pengalaman organisasi selama di sekolah. Apa yang pernah diikuti, misalnya Pramuka atau Paskibra. Jelaskan secara singkat yang sudah dilakukan apa saja)

10. Pengalaman selama bekerja adakah?

Jawaban: (jika sudah pernah bekerja maka jelaskan pekerjaan apa dilakukan mulai dari posisi yang dijalani, pencapaian hingga rintangan selama bekerja. Jika belum, bisa jelaskan kesibukkan sebelum melamar sebagai anggota PPS)

Pertanyaan di atas hanyalah kisi-kisi dan contoh yang kerap ditanyakan oleh pewawancara saat ingin mengetahui pribadi dari pelamar. Calon anggota PPS perlu mempersiapkan secara matang sehingga dapat diterima.

11. Jika menjadi ketua PPS, apa saja tugas yang pelamar lakukan....

Jawaban: Tugas ketua PPS di antaranya adalah memimpin, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan. Menandatangani daftar pemilih sementara dan mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK.

12. Apabila ketua PPS berhalangan hadir, siapa yang menggantikannya....

Jawaban: Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan anggota.

13. Jika pelamar diamanahkan sebagai anggota PPS, apa saja tugas yang akan dilakukan....

Jawaban: tugas anggota PPS sama seperti kewajiban yakni membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas, melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan pendapat serta saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

14. Kepada siapa anggota PPS bertanggung jawab....

Jawabannya: ketua PPS

15. Apakah pelamar tahu jumlah TPS di wilayah domisili sekarang?

Jawaban: (sebutkan jumlah TPS yang pelamar ketahui)

Pertanyaan di atas hanyalah kisi-kisi dan contoh yang kerap ditanyakan oleh pewawancara saat ingin mengetahui pribadi dari pelamar. Calon anggota PPS perlu mempersiapkan secara matang sehingga dapat diterima.

16. Apa yang menjadi tujuan pelamar ingin bergabung sebagai anggota PPS Pilkada 2024?

Jawaban: Menjadi anggota PPS Pilkada memberikan saya kesempatan untuk bisa belajar mengenai prosedur pemilihan yang mengusung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kesempatan ini akan menjadi pengalaman baru bagi saya.

17. Apa yang pelamar ketahui tentang daftar pemilih tetap atau DPT?

Jawaban: DPT merupakan daftar nama-nama warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pemilih atau memberikan hak suara dalam pemilihan.

18. Bersama siapa anggota PPS memastikan daftar pemilih Pilkada 2024?

Jawaban: PPS akan bekerja sama dengan PPS untuk memastikan daftar pemilih.

Pertanyaan di atas hanyalah kisi-kisi dan contoh yang kerap ditanyakan oleh pewawancara saat ingin mengetahui pribadi dari pelamar. Calon anggota PPS perlu mempersiapkan secara matang sehingga dapat diterima.

Mekanisme Pembentukan PPS Pilkada 2024

1. Pembentukan PPS dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota.

2. Melakukan tahapan seleksi, meliputi:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota
- Penerimaan pendaftaran calon anggota
- Penelitian administrasi calon anggota
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota
- Seleksi tertulis
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
- Wawancara
- Pengumuman hasil seleksi
- Penetapan anggota PPS

Susunan Anggota PPS Beserta Tugasnya

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, susunan keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdiri dari tiga orang. Susunan ini meliputi satu ketua dan dua anggota. Setiap anggota memiliki tugas khusus yang penting selama Pilkada 2024. Berikut adalah rincian tugas masing-masing anggota PPS:

1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

3. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.

6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK.

7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat.

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

10. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

11. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

12. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.

13. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

15. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lam dua bulan setelah pemungutan suara.

16. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS pada Pilkada Serentak 2024

Selain menjalankan tugas dan kewajiban, anggota PPS mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Wewenang ini dilakukan seiringan dengan tugas dan kewajiban. Simak daftar lengkapnya.

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Pantarlih

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS.

5. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.

6. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.

7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Rapat PPS Pilkada 2024

Selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024, PPS akan melakukan sejumlah rapat. Adapun tata cara rapat PPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Pengambilan keputusan PPS dilakukan dalam rapat pleno.

2. Anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPS.

3. Rapat pleno PPS dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.

4. Keputusan rapat pleno PPS dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% jumlah anggota yang hadir.

5. Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPS, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

6. Anggota PPS wajib melaksanakan keputusan PPS.

7. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPS yang hadir serta dilampiri dengan notula rapat.

Itulah penjelasan mengenai ringkasan materi wawancara PPS Pilkada 2024 lengkap dengan contoh pertanyaannya. Selamat belajar ya!




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads