20 Tugas PPS Pilkada 2024 Lengkap Wewenang hingga Jadwal Pelantikannya

20 Tugas PPS Pilkada 2024 Lengkap Wewenang hingga Jadwal Pelantikannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 22 Mei 2024 23:56 WIB
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara
Foto: Ilustrasi PPS (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Palembang -

Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mempunyai tugas utama dan wewenang yang harus dijalani. Tugas PPS Pilkada 2024 diatur Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Salah satu tugas utama yang harus dijalani anggota PPS dalam membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPS dalam pemutakhiran data pemilih. Selain itu, PPS juga bertugas untuk membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kedua tugas utama tersebut dikerjakan setelah PPS dilantik pada 26 Mei 2024. Selain daripada itu, inilah daftar 20 tugas PPS Pilkada 2024 lengkap dengan wewenang hingga tata cara rapat pleno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

20 Tugas PPS Pilkada 2024

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.

2. Membentuk KPPS

ADVERTISEMENT

3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

4. Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota

5. Mengumumkan daftar pemilih.

6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

7. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

9. Mengumumkan daftar pemilih tetap.

10. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.

11. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

12. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS.

13. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

14. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS.

15. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.

16. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya.

17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

18. Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan kecuali saat penghitungan suara.

19. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS Pilkada 2024

Selain 20 tugas tersebut, PPS juga memiliki sejumlah wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut ini wewenang yang dilakukan PPS:

1. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.

2. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.

3. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.

Tata Cara Rapat PPS Pilkada 2024

Selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024, PPS akan melakukan sejumlah rapat. Adapun tata cara rapat PPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Pengambilan keputusan PPS dilakukan dalam rapat pleno.

2. Anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPS.

3. Rapat pleno PPS dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir.

4. Keputusan rapat pleno PPS dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% jumlah anggota yang hadir.

5. Dalam hal tidak tercapai persetujuan di dalam rapat pleno PPS, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

6. Anggota PPS wajib melaksanakan keputusan PPS.

7. Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPS yang hadir serta dilampiri dengan notula rapat.

Gaji PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), besaran gaji PPS Pilkada sebagai berikut:

- Ketua: Rp 1.500.000

- Anggota: Rp 1.300.000

- Sekretaris: Rp 1.150.000

- Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.050.000

Jadwal Pelantikan PPS Pilkada 2024

Setelah melalui beberapa tahapan tes mulai dari seleksi tertulis hingga wawancara, anggota yang terpilih akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah itu akan dilantik dan berkewajiban untuk menjalankan tugas sebagai PPS.

Inilah jadwal lengkap pelantikan PPS Pilkada 2024 hingga akhir masa kerjanya:

- Penetapan PPS: 25 Mei 2024

- Pelantikan/Awal Kerja PPS: 26 Mei 2024

- Akhir Kerja PPS: 27 Januari 2024

Itulah penjelasan mengenai tugas PPS Pilkada 2024 lengkap dengan wewenang, tata cara rapat pleno hingga jadwal pelantikannya. Semoga artikel ini membantu ya!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads