Seorang pemuda bernama Reza Afiansyah (24) ditangkap polisi karena menjadi otak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di Sumsel. Dari hasil pemeriksaan, Reza telah melakukan aksinya di 20 lokasi di wilayah Palembang dan Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan, pelaku atas nama Reza Afiansyah (24) dan rekannya sudah beraksi sebanyak 12 kali di Kota Palembang dan 8 kali di Kabupaten Banyuasin.
"Kami telah mengungkap kasus curanmor berdasarkan LP tertanggal 24/3/2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dia adalah dalang dari 20 TKP curanmor di Palembang-Banyuasin," ungkapnya, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo menjelaskan, Reza berperan sebagai otak dan pengawas dalam aksi tersebut. Sedangkan rekannya yang bertindak sebagai eksekutor. Rekannya tersebut sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan di Rutan Polrestabes Palembang.
"Reza ini melakukan aksinya berdua dengan rekannya yang menjadi eksekutor. Dia (rekannya) sudah kami tahan di Rutan Polrestabes Palembang," ujarnya.
Harryo menambahkan, pihaknya telah mengamankan 1 buah kunci letter T. Alat tersebut merupakan kunci keduanya melakukan aksi pencurian tersebut.
"Selain itu, kami juga sudah mengamankan 8 dari 12 motor yang dicuri di wilayah hukum Palembang," ujarnya.
Menurutnya, pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 2 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap rekannya. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
(dai/dai)