Polres Ogan Ilir telah menahan Feri Irawan (35), satu dari empat pelaku pencurian uang Rp 105 juta modus gembos ban mobil di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Polisi pun menjelaskan kronologis kejadian itu agar masyarakat dapat lebih waspada saat berada di jalan apalagi sepulang mengambil uang di bank.
Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham menjelaskan, saat beraksi mencuri uang Rp 105 juta milik korban Arsadi (41), warga Kelurahan dan Kecamatan Tanjung Batu, OI itu Feri tak sendiri, melainkan bersama ketiga rekannya (DPO), HS, DW dan WR.
Di mana peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Rabu (27/3) siang, sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban baru saja mengambil uang tunai di salah satu bank pelat merah di Indralaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian bermula di hari tersebut sekitar pukul 11.30 WIB, saat itu korban awalnya mengambil uang di salah satu bank di Indralaya sebanyak kurang lebih Rp 605 juta," kata Kasat kepada detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).
Lalu, uang Rp 605 juta itu diletakkan terpisah oleh korban. Rp 500 juta ditempatkan korban di dalam tas yang kenakannya, sedangkan Rp 105 juta lagi dimasukkan korban di kantong plastik dan diletakkan di dalam mobilnya.
"Setelah uang dikemas, korban pun membawa uang itu lalu menaiki mobilnya dengan tujuan hendak pulang menuju ke rumahnya di kawasan Tanjung Batu," katanya.
Menurutnya, korban saat itu tak tahu kalau Feri dan rekannya ternyata sudah mengintai sejak korban masuk ke Bank mengambil uang. Sebelum korban hendak pulang, pelaku pun meletakkan alat yang dapat membuat bocor ban mobil korban.
"Saat di perjalanan dan belum sampai ke rumah, karena ban mobil korban tersebut bocor dan sudah tak bisa lagi dikendarai sehingga korban memutuskan berhenti dan menepi di Desa Meranjat III tepatnya di pinggir jalan, korban lalu turun dari mobil mengganti ban yang pecah tersebut," ungkapnya.
Melihat korban sedang sibuk mengganti ban, Feri dan rekannya pun memanfaatkan situasi dan bergerak cepat mengambil kantong berisi uang Rp 105 juta yang ada di dalam mobil korban.
"Setelah mengganti ban selesai dan korban mengendarai mobilnya kembali korban baru sadar bahwa kantong kresek yang berisikan uang tunai senilai kurang lebih Rp 105 juta itu telah hilang dicuri. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti," katanya.
Dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan. Usai sebulan diselidiki, polisi akhirnya mengantongi identitas salah satu pelaku yakni Feri. Dari situ polisi pun bergerak menangkap Feri tanpa perlawanan di rumahnya, di Kertapati, Palembang.
"Setelah diamankan dan diperiksa intensif tersangka mengakui perbuatannya itu ia lakukan bersama-sama dengan temannya HS, DW, dan WR. Yang mana tersangka mengaku mendapat bagian sebesar Rp 20 juta dan uang tersebut digunakannya untuk membeli tiga unit handphone dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Barang bukti 3 unit handphone yang dibeli Feri dari hasil kejahatan, kata Ilham, juga sudah diamankan pihaknya. Polisi kini tengah fokus memburu tiga pelaku lainnya yang memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan Feri Irawan (35), satu dari empat pelaku pencurian uang Rp 105 modus gembos ban di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan menjadi tersangka. Feri ditangkap di aksi ketiga setelah 2 kali aksinya serupa lainnya luput dari kejaran polisi.
Hal itu terungkap usai Feri diperiksa intensif usai diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres OI menangkapnya saat sedang berada di rumahnya di Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Senin (20/5) sekitar pukul 20.45 WIB.
"Iya, jadi dari pengakuannya saat diperiksa dia ini ngakunya sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama (gembos ban mobil) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (22/5/2024).
"Setelah ditangkap pelaku langsung kita bawa ke Satreskrim Polres OI guna diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan, dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana," jelasnya.
(dai/dai)