M Lukman (23), petani di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata tewas ditembak oleh Erwanto (50). Usai menembak korban, pelaku menyerahkan diri ke polisi sambil membawa senapan angin yang digunakannya untuk menembak Lukman.
Diketahui, peristiwa penembakan yang dialami Lukman terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Philip 18 Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Muba pada Senin (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengungkapkan, Erwanto warga sekitar TKP itu sebenarnya berhasil diamankan tak lama usai kejadian penembakan yang menewaskan Lukman itu terjadi, tepatnya sekitar 6 jam setelah kejadian.
"Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Babat Supat, pada Senin (20/5) sekitar pukul 19.47 WIB," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susianto mengatakan, Erwanto yang tahu dirinya dikejar polisi memutuskan untuk menyerahkan diri. Malam setelah kejadian, sambungnya, pelaku datang sendirian ke Polsek Babat Supat membawa senapan angin yang digunakan menembak korban.
"Jadi, saat anggota sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur, pada pukul 19.47 WIB itu pelaku ini dengan membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin datang ke Polsek Babat Supat, menyerahkan diri," ungkapnya.
Pelaku Menduga Korban Curi Sawitnya
Kepada polisi, Erwanto mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban. Aksi itu dilakukan karena menduga korbanlah yang kerap mencuri buah sawit miliknya.
Sebelum kejadian, awalnya pelaku tak sengaja bertemu korban di lokasi kejadian hingga berujung cekcok.
"Pelaku yang membawa senapan angin bertemu korban di jalan yang kemudian terjadi cekcok mulut karena pelaku menduga korban sering melakukan pencurian buah sawit miliknya," ungkapnya.
Saat cekcok berlangsung, Erwanto yang menyakini korbanlah yang kerap mencuri kelapa sawit miliknya tersulut emosi. Tanpa berpikir panjang, dia langsung menembakkan senapan angin miliknya ke arah dada korban, hingga Lukman terjatuh dan berdarah.
"Karena pelaku tak terima sehingga menembakan senapan anginnya ke arah korban dan mengenai dada sebelah kiri. Setelah menembak korban Erwanto mengaku langsung kabur, sedangkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Atas perbuatannya, Erwanto kini ditetapkan tersangka. Dia ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan.
"Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan) subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
(csb/csb)