20+ Contoh Pertanyaan Wawancara PPS Pilkada 2024 Beserta Jawabannya

20+ Contoh Pertanyaan Wawancara PPS Pilkada 2024 Beserta Jawabannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 09:00 WIB
Businesswoman Interviewing Male Candidate For Job Holding Pen With Digital Tablet On Table
Foto: Ilustrasi tes wawancara (Thinkstock)
Palembang -

Penerimaan anggota PPS Pilkada 2024 memasuki tahapan wawancara. Ada sejumlah pertanyaan wawancara PPS Pilkada 2024 yang perlu dipelajari oleh pelamar.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pada tahapan wawancara calon anggota PPS akan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota seputar pelaksanaan pemilihan hingga pengalaman kerja calon pelamar.

Tes wawancara PPS akan dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024. Selengkapnya beberapa contoh pertanyaan wawancara PPS Pilkada 2024 lengkap dengan jawabannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh Pertanyaan Wawancara PPS Pilkada 2024

1. Apa yang pelamar ketahui tentang PPS?

Jawaban: PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

ADVERTISEMENT

2. Dalam Pilkada 2024 terdapat badan adhoc yang akan membantu penyelenggaraan. Menurut pelamar, apa itu badan adhoc?

Jawaban: Badan adhoc merupakan anggota dan sekretariat petugas meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

3. Sebagai calon PPS apa yang anda ketahui tentang Pilkada 2024?

Jawaban: Pilkada merupakan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakilnya serta bupati dan wakil.

4. Coba sebutkan jadwal Pilkada 2024?

Jawaban: Pilkada berlangsung pada 27 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

5. Sebutkan tugas PPS yang anda ketahui?

Jawaban: Tugas PPS adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap. Membentuk KPPS, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota, mengumumkan daftar pemilih.

6. Ketika mendaftar sebagai anggota PPS harus melalui aplikasi apa? Coba jelaskan?

Jawaban: Aplikasi yang digunakan adalah SIAKBA yang merupakan sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc.

7. Mengapa pelamar tertarik menjadi anggota PPS Pilkada 2024?

Jawaban: Kesempatan bagi saya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dari pengalaman yang saya punya, berkesinambungan dengan kerja PPS nanti. Sebelumnya juga saya pernah mengikuti kegiatan yang serupa.

8. Ketika terpilih menjadi anggota atau ketua PPS Pilkada 2024, apa yang akan pelamar lakukan?

Jawaban: Saya akan menjalankan tugas meliputi membantu PPK hingga pelaksanaan pemungutan suara. Saya juga memastikan pemilihan akan berlangsung sesuai dengan pelaksanaan pemilihan yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

9. Pengalaman organisasi selama sekolah?

Jawaban: (paparkan semua pengalaman organisasi selama di sekolah. Apa yang pernah diikuti, misalnya Pramuka atau Paskibra. Jelaskan secara singkat yang sudah dilakukan apa saja)

10. Pengalaman selama bekerja adakah?

Jawaban: (jika sudah pernah bekerja maka jelaskan pekerjaan apa dilakukan mulai dari posisi yang dijalani, pencapaian hingga rintangan selama bekerja. Jika belum, bisa jelaskan kesibukkan sebelum melamar sebagai anggota PPS)

Pertanyaan di atas hanyalah kisi-kisi dan contoh yang kerap ditanyakan oleh pewawancara saat ingin mengetahui pribadi dari pelamar. Calon anggota PPS perlu mempersiapkan secara matang sehingga dapat diterima.

11. Jika menjadi Ketua PPS, apa saja tugas yang pelamar lakukan?

Jawaban: Tugas Ketua PPS di antaranya adalah memimpin, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan. Menandatangani daftar pemilih sementara dan mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK.

12. Apabila Ketua PPS berhalangan hadir, siapa yang menggantikannya?

Jawaban: Dalam hal Ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan anggota.

13. Jika pelamar diamanahkan sebagai anggota PPS, apa saja tugas yang akan dilakukan?

Jawaban: tugas anggota PPS sama seperti kewajiban yakni membantu Ketua PPS dalam melaksanakan tugas, melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan pendapat serta saran kepada Ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

14. Kepada siapa anggota PPS bertanggung jawab?

Jawabannya: Ketua PPS

15. Seberapa tahukah pelamar tentang desa di wilayah domisili sekarang ini. Sebutkan setidaknya 7 desa?

Jawaban: (sebutkan desa yang pelamar ketahui, minimal 7)

16. Apa visi pelamar mengikuti penerimaan PPS Pilkada 2024?

Jawaban: Saya ingin menjadi anggota PPS Pilkada 2024 yang berkomitmen dan memegang teguh integritas serta profesional.

17. Apa misi pelamar mengikuti penerimaan PPS Pilkada 2024?

Jawaban: Saya akan berkontribusi untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan lancar dengan berpedoman pada undang-undang dan kode etik.

18. Apa motivasi pelamar menjadi anggota PPS Pilkada 2024?

Jawaban: Motivasi saya untuk ikut serta dalam penyelenggaran Pilkada 2024 khususnya saat pemungutan suara dapat membantu menyukseskan jalannya pemilihan di desa. Dengan mengedepankan 6 asas pemilihan yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

19. Berikan alasan mengapa kami harus merekrut pelamar?

Jawaban: (Paparkan pengalaman pelamar yang relevan dengan posisi PPS. Bisa menjelaskan kegiatan yang pernah diikuti ataupun keterampilan yang dimiliki sehingga pewawancara yakin untuk memilih pelamar sebagai anggota PPS).

20. Kira-kira, apakah pelamar siap menjalani tugas di luar jam kerja?

Jawaban: saya siap untuk dibutuhkan kapan saja dan selalu standby.

21. Coba ceritakan secara singkat tentang diri pelamar?

Jawaban: (sampaikan tentang latar belakang pelamar selama bersekolah ataupun bekerja. Ceritakan hal-hal yang pernah dilalui dan dicapai bisa berupa prestasi ataupun pengalaman yang berhubungan dengan kegiatan tertentu)

22. Apakah pelamar tahu jumlah TPS di wilayah domisili sekarang?

Jawaban: (sebutkan jumlah TPS yang pelamar ketahui)

Pertanyaan di atas hanyalah kisi-kisi dan contoh yang kerap ditanyakan oleh pewawancara saat ingin mengetahui pribadi dari pelamar. Calon anggota PPS perlu mempersiapkan secara matang sehingga dapat diterima.

Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024

Selain kisi-kisi pertanyaan di atas, calon anggota dapat mempelajari materi wawancara PPS Pilkada 2024 yang disiapkan KPU. Ada 4 materi utama beserta poin penting yang perlu diketahui. Ini rangkumannya:

1. Pengetahuan tentang pemilihan

Calon PPS akan ditanya mengenai Pilkada meliputi pengetahuan umum hingga hal-hal yang berkaitan dengan teknis administrasi. Adapun poin-poin yang harus dipelajari sebagai berikut:

- Teknis penyelenggaraan
- Kelembagaan penyelenggaraan
- Pengetahuan kewilayahan
- Administrasi pemilihan

2. Komitmen

Materi berikutnya mengenai komitmen atau sikap setia untuk bertanggung jawab selama mengemban amanah sebagai anggota PPS. Poin yang harus dipelajari di antaranya:

- Integritas (kejujuran)
- Profesionalitas (kualitas dalam bekerja)
- Loyalitas (kesetiaan atau patuh)
- Visi (tujuan)

3. Rekam jejak calon anggota

Sementara untuk rekam jejak berkaitan dengan pengalaman calon PPS selama masa hidup. Bisa saat bekerja atau sekolah. Ini poin pentingnya:

- Riwayat pengalaman dalam pemilihan
- Riwayat pengalaman organisasi
- Riwayat pendidikan
- Riwayat pengalaman kerja

4. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat

Untuk materi terakhir ini akan diminta tanggapan dari masyarakat terhadap pribadi pelamar sebagai tambahan nilai.

Susunan Anggota PPS Beserta Tugasnya

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, susunan keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdiri dari tiga orang. Susunan ini meliputi satu ketua dan dua anggota. Setiap anggota memiliki tugas khusus yang penting selama Pilkada 2024. Berikut adalah rincian tugas masing-masing anggota PPS:

1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

3. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.

6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK.

7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat.

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

10. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

11. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

12. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.

13. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

15. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lam dua bulan setelah pemungutan suara.

16. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS pada Pilkada Serentak 2024

Selain menjalankan tugas dan kewajiban, anggota PPS mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Wewenang ini dilakukan seiringan dengan tugas dan kewajiban. Simak daftar lengkapnya.

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Pantarlih

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS.

5. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.

6. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.

7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah penjelasan mengenai contoh pertanyaan wawancara PPS Pilkada 2024 lengkap dengan jawaban serta materi dan tugasnya. Semoga berhasil ya!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads