- 4 Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024 1. Pengetahuan tentang pemilihan 2. Komitmen
- 3. Rekam jejak calon anggota 4. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat
- Kisi-kisi Pertanyaan Wawancara PPS Pilkada 2024
- Mekanisme Pembentukan PPS Pilkada 2024
- Susunan Anggota PPS Beserta Tugasnya
- Wewenang PPS pada Pilkada Serentak 2024
KPU RI menjadwalkan tes wawancara PPS Pilkada 2024 pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024. Tes ini merupakan tahapan lanjutan setelah tes tertulis dilakukan.
Ada sejumlah materi tes wawancara PPS Pilkada 2024 yang akan ditanyakan kepada calon anggota. Pertanyaan tersebut meliputi pembahasan seputar pelaksanaan Pilkada 2024 hingga pengalaman calon anggota sebelum mendaftar.
Setiap pertanyaan wajib dijawab pelamar supaya mendapatkan nilai. Simak inilah materi tes wawancara PPS Pilkada 2024 lengkap dengan kisi-kisi yang ditanyakan kepada calon anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pada tahapan wawancara calon anggota PPS akan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota mencakup persoalan tentang:
1. Pengetahuan tentang pemilihan
Calon PPS akan ditanya mengenai Pilkada meliputi pengetahuan umum hingga hal-hal yang berkaitan dengan teknis administrasi. Adapun poin-poin yang harus dipelajari sebagai berikut:
- Teknis penyelenggaraan
- Kelembagaan penyelenggaraan
- Pengetahuan kewilayahan
- Administrasi pemilihan
2. Komitmen
Materi berikutnya mengenai komitmen atau sikap setia untuk bertanggung jawab selama mengemban amanah sebagai anggota PPS. Poin yang harus dipelajari di antaranya:
- Integritas (kejujuran)
- Profesionalitas (kualitas dalam bekerja)
- Loyalitas (kesetiaan atau patuh)
- Visi (tujuan)
3. Rekam jejak calon anggota
Sementara untuk rekam jejak berkaitan dengan pengalaman calon PPS selama masa hidup. Bisa saat bekerja atau sekolah. Ini poin pentingnya:
- Riwayat pengalaman dalam pemilihan
- Riwayat pengalaman organisasi
- Riwayat pendidikan
- Riwayat pengalaman kerja
4. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat
Untuk materi terakhir ini akan diminta tanggapan dari masyarakat terhadap pribadi pelamar sebagai tambahan nilai.
Kisi-kisi Pertanyaan Wawancara PPS Pilkada 2024
Pertanyaan saat tes wawancara PPS Pilkada 2024 mengacu pada keempat materi dan pembagiannya. Adapun kisi-kisi yang akan ditanyakan sebagai berikut:
1. Dalam Pilkada 2024 terdapat badan adhoc yang akan membantu penyelenggaraan. Menurut pelamar, apa itu badan adhoc.....
Jawaban: Badan adhoc merupakan anggota dan sekretariat petugas meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
2. Sebutkan tugas PPS yang anda ketahui....
Jawaban: Tugas PPS adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap. Membentuk KPPS, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan, mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota, mengumumkan daftar pemilih.
3. Ketika mendaftar sebagai anggota PPS harus melalui aplikasi apa? Coba jelaskan
Jawaban: Aplikasi yang digunakan adalah SIAKBA yang merupakan sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc.
4. Coba sebutkan jadwal Pilkada 2024 .....
Jawaban: Pilkada berlangsung pada 27 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
5. Sebagai calon PPS apa yang anda ketahui tentang Pilkada 2024.
Jawaban: Pilkada merupakan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakilnya serta bupati dan wakil.
6. Pengalaman organisasi selama sekolah?
Jawaban: (paparkan semua pengalaman organisasi selama di sekolah. Apa yang pernah diikuti, misalnya Pramuka atau Paskibra. Jelaskan secara singkat yang sudah dilakukan apa saja)
7. Pengalam selama bekerja adakah?
Jawaban: (jika sudah pernah bekerja maka jelaskan pekerjaan apa dilakukan mulai dari posisi yang dijalani, pencapaian hingga rintangan selama bekerja. Jika belum, bisa jelaskan kesibukkan sebelum melamar sebagai anggota PPS)
Pertanyaan di atas hanyalah kisi-kisi dan contoh yang kerap ditanyakan oleh pewawancara saat ingin mengetahui pribadi dari pelamar. Calon anggota PPS perlu mempersiapkan secara matang sehingga dapat diterima.
Mekanisme Pembentukan PPS Pilkada 2024
1. Pembentukan PPS dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota.
2. Melakukan tahapan seleksi, meliputi:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota
- Penerimaan pendaftaran calon anggota
- Penelitian administrasi calon anggota
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota
- Seleksi tertulis
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
- Wawancara
- Pengumuman hasil seleksi
- Penetapan anggota PPS
Susunan Anggota PPS Beserta Tugasnya
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, susunan keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdiri dari tiga orang. Susunan ini meliputi satu ketua dan dua anggota. Setiap anggota memiliki tugas khusus yang penting selama Pilkada 2024. Berikut adalah rincian tugas masing-masing anggota PPS:
1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
3. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK.
7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat.
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
10. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
11. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
12. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.
13. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
15. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lam dua bulan setelah pemungutan suara.
16. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS pada Pilkada Serentak 2024
Selain menjalankan tugas dan kewajiban, anggota PPS mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Wewenang ini dilakukan seiringan dengan tugas dan kewajiban. Simak daftar lengkapnya.
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Pantarlih
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS.
5. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.
6. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan mengenai 4 materi tes wawancara PPS Pilkada 2024 lengkap dengan kisi-kisi pertanyaan dan jawaban serta tugas hingga wewenangnya. Semoga berhasil ya!
(csb/csb)