Tugas Ketua PPK Pilkada 2024 Beserta Nominal Gajinya

Tugas Ketua PPK Pilkada 2024 Beserta Nominal Gajinya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 16 Mei 2024 22:30 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mempunyai tugas penting selama proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Lantas apa saja tugasnya?

PPK merupakan badan adhoc Pilkada 2024 yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota sebelum penyelenggaraan pemilihan. Keanggotaannya terdiri dari 5 orang dengan satu ketua dan empat anggota. Apabila ketua PPK berhalangan, maka tugas wewenang dan kewajiban dilaksanakan oleh salah seorang anggota dengan kesepakatan dari yang lainnya.

Inilah daftar tugas ketua PPK Pilkada 2024 yang wajib dijalankan sebelum penyelenggaraan pemilihan sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas Ketua PPK Pilkada 2024

1. Memimpin kegiatan PPK

2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS

ADVERTISEMENT

3. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota PPK dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pilkada.

4. Menyerahkan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 orang saksi pemilihan.

5. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.

6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

7. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Tugas dan Kewajiban Anggota PPK

Sementara, untuk tugas dan kewajiban anggota PPK lebih sedikit dari ketua. Hanya ada 4 tugas utama yang wajib dijalankan. Di antaranya sebagai berikut:

1. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.

2. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan

4. Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.

Nominal Gaji PPK Pilkada 2024

Bagi yang bertugas sebagai PPK dalam Pilkada 2024 mendapatkan bayaran atau gaji sesuai dengan aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 472 Tahun 2024. Ini rincian nominalnya:

- Ketua: Rp 2.500.000

- Anggota: Rp 2.200.000

- Sekretaris: Rp 1.850.000

- Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.300.000

Itulah informasi mengenai tugas ketua PPK Pilkada 2024 lengkap dengan nominal gaji yang diterima. Semoga bermanfaat ya!




(csb/csb)


Hide Ads