Jadwal tes wawancara PPS Pilkada 2024 diselenggarakan setelah pengumuman hasil seleksi tertulis disampaikan KPU Kabupaten/Kota. Calon anggota PPS yang dinyatakan lolos akan menempuh tahapan wawancara.
Dalam pelaksanaan wawancara PPS Pilkada 2024, calon anggota mendapatkan beberapa pertanyaan seputar pemahaman mengenai pemilihan dan rekam jejak pribadi. Bagi peserta yang mendaftar perlu mengetahui materi yang akan ditanyakan dan tanggal penting pelaksanaan wawancara.
Berikut detikSumbagsel sajikan jadwal tes wawancara PPS Pilkada 2024 lengkap dengan materi yang ditanyakan KPU Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Tes Wawancara PPS Pilkada 2024
Dilansir Instagram KPU Ogan Ilir, jadwal tes wawancara PPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 21-23 Mei 2024. Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- Tes Wawancara: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota: 25 Mei 2024
- Pelantikan PPS: 26 Mei 2024
Materi Tes Wawancara Anggota PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pada tahapan wawancara calon anggota PPS akan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari KPU Kabupaten/Kota mencakup persoalan tentang:
1. Pengetahuan tentang pemilihan
- Teknis penyelenggaraan
- Kelembagaan penyelenggaraan
- Pengetahuan kewilayahan
- Administrasi pemilihan
2. Komitmen
- Integritas
- Profesionalitas
- Loyalitas
- Visi
3. Rekam jejak calon anggota
- Riwayat pengalaman dalam pemilihan
- Riwayat pengalaman organisasi
- Riwayat pendidikan
- Riwayat pengalaman kerja
4. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat
Mekanisme Pembentukan PPS Pilkada 2024
1. Pembentukan PPS dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota.
2. Melakukan tahapan seleksi, meliputi:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota
- Penerimaan pendaftaran calon anggota
- Penelitian administrasi calon anggota
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota
- Seleksi tertulis
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
- Wawancara
- Pengumuman hasil seleksi
- Penetapan anggota PPS
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pilkada 2024
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
- Membentuk KPPS.
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.
- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- Mengumumkan daftar pemilih.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel KPPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
- Memastikan ketersedian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.
Demikian informasi mengenai jadwal tes wawancara PPS Pilkada 2024 dan materi yang ditanyakan. Semoga membantu ya!
(csb/csb)