Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024. Anggota PPK yang telah lolos seleksi akan mengucapkan sumpah janji sebelum memulai tugas.
Sumpah janji anggota PPK untuk pemilihan kepala daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, tepatnya pada Pasal 42. Sumpah janji ini bertujuan untuk memastikan komitmen anggota PPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selama berlangsungnya Pilkada 2024.
Simak ulasan berikut mengenai rangkuman teks sumpah janji anggota PPK Pilkada 2024 yang wajib dibaca sebelum menjalankan tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teks Sumpah Janji PPK
Pengucapan sumpah atau janji PPK dituangkan dalam berita acara pelaksanaan yang ditandatangani oleh pejabat pengambilan sumpah, anggota dan saksi. Pelaksanaannya dilakukan secara langsung ataupun virtual jika tidak memungkinkan. Inilah teks yang akan dibacakan anggota PPK saat pelantikan.
Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilih Kecamatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Tugas PPK Pilkada Serentak 2024
Setelah mengucapkan sumpah janji, anggota resmi PPK Pilkada 2024 dapat menjalankan tugasnya. Ada beberapa tugas utama yang harus dilakukan masing-masing anggota PPK, di antaranya:
1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan.
4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerja.
6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
7. Mengumumkan hasil rekapitulasi.
8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara.
9. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
12. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
15. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.
Aturan Pemberhentian Anggota PPK
1. Anggota PPK diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota
2. Anggota PPK berhenti karena:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima
- Diberhentikan tidak hormat
- Tidak diketahui keberadaannya
- Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen
3. Anggota PPK diberhentikan tidak hormat apabila:
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK
- Melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik
- Tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
- Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajiban tanpa alasan jelas.
- Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dai/dai)