Kapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPS Diumumkan? Cek Jadwalnya

Kapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPS Diumumkan? Cek Jadwalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 15 Mei 2024 23:30 WIB
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara
Foto: Ilustrasi Anggota PPS (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Palembang -

KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Saat ini, penerimaan anggota PPS memasuki proses seleksi tes tertulis.

Dilansir Instagram KPU Ogan Ilir, calon anggota PPS menjalankan ujian tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada Rabu, 15 Mei 2024 hingga 18 Mei 2024. Lantas, kapan hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS diumumkan?

Simak jadwal berikut ini mengenai pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPS

Berdasarkan jadwal yang diunggah KPU Ogan Ilir, pengumuman tes tertulis calon anggota PPS dimulai pada 19 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024. Pengumuman akan disampaikan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota melalui situs resmi atau sosial media.

Setelah pengumuman hasil tes tertulis, calon anggota PPS akan melanjutkan proses wawancara. Kemudian, pengumuman dikeluarkan dan ditetapkan sebagai anggota resmi PPS Pilkada Serentak 2024. Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Seleksi Tertulis: 15-18 Mei 2024
  • Pengumuman Seleksi Tertulis: 19-20 Mei 2024
  • Wawancara: 21-23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 24-25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota: 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024

Susunan Anggota PPS Beserta Tugasnya

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, susunan keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdiri dari tiga orang. Susunan ini meliputi satu ketua dan dua anggota. Setiap anggota memiliki tugas khusus yang penting selama Pilkada 2024. Berikut adalah rincian tugas masing-masing anggota PPS:

1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

2. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

3. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

4. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.

6. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK.

7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat.

9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

10. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

11. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

12. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain.

13. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan Petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

15. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lam dua bulan setelah pemungutan suara.

16. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS pada Pilkada Serentak 2024

Selain menjalankan tugas dan kewajiban, anggota PPS mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Wewenang ini dilakukan seiringan dengan tugas dan kewajiban. Simak daftar lengkapnya.

1. Membentuk KPPS

2. Mengangkat Pantarlih

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lain di TPS.

5. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK.

6. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara.

7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK.

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungan Kerja PPS

1. PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

2. Pada penyelenggaraan tahapan pemilihan, PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa.

3. PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit satu kali dalam sebulan.

Demikian informasi mengenai jadwal pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024 hingga tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat ya!




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads