Daftar Gaji PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS Beserta Tugasnya

Daftar Gaji PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS Beserta Tugasnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 06 Mei 2024 10:00 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Foto: Zaki Alfarabi)
Palembang -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Setiap petugas yang bekerja akan mendapatkan gaji sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 472 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahu 2024.

Inilah rincian terbaru daftar gaji PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS pada Pilkada Serentak 2024 mulai dari ketua, anggota hingga petugas pengamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Gaji PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS

1. Besaran Gaji PPK

- Ketua: Rp 2.500.000
- Anggota: Rp 2.200.000
- Sekretaris: Rp 1.850.000
- Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.300.000

2. Besaran Gaji PPS

- Ketua: Rp 1.500.000
- Anggota: Rp 1.300.000
- Sekretaris: Rp 1.150.000
- Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.050.000

ADVERTISEMENT

3. Besaran Gaji Pantarlih

- Rp 1.000.000

4. Besaran Gaji KPPS

- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000

Mengenal PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS

1. PPK

PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Pembubarannya dilakukan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Anggota PPK terdiri dari lima orang dipilih berdasarkan syarat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua, dan empat lainnya sebagai anggota.

Salah satu tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU. Menerima dan menyampaikan daftar kepada KPU Kabupaten/Kota.

2. PPS

PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Pembentukan PPS sama seperti PPK yakni dilakukan paling lambat enam bulan dan dibubarkan setelah dua bulan pemilihan.

Keanggotaan PPS sebanyak tiga orang dipilih dari tokoh masyarakat yang sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan 2 orang bertugas sebagai anggota.

Beberapa tugas PPS di antaranya sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.
  • Mengumpulkan hasil perhitungan suara seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada PPK, dan lainnya.

3. Pantarlih

Pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan. Adapun tugas Pantarlih sebagai berikut:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS .

4. KPPS

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Pembentukan KPPS paling lambat 14 hari sebelum pemilihan dan dibubarkan setelah satu bulan pelaksanaan pemungutan suara.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan masyarakat di sekitar TPS. Mereka dipilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan enam orang anggota.

Berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta yang hadir dan pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah rincian daftar gaji PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS lengkap dengan fungsi dan tugasnya. Semoga bermanfaat ya detikers!




(csb/csb)


Hide Ads