Pemerintah Kota Palembang melarang adanya parkir liar di minimarket Palembang. Sebab, Dishub Kota Palembang ternyata menerima retribusi parkir setiap bulan dari pihak minimarket.
Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang Ak Julyanzah mengatakan setiap gerai minimarket membayar retribusi parkir setiap bulan ke Dishub Palembang sebesar Rp 300 ribu per gerai.
"Di Kota Palembang sendiri, ada 321 Alfamart dan Indomaret. Setiap bulan per gerai mereka bayar retribusi Rp 300 ribu. Mereka setor ke bank untuk Dishub Palembang," katanya kepada detikSumbagsel Rabu (15/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julyanzah menjelaskan keseluruhan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret yang diterima Dishub Palembang per bulan yakni sebesar Rp 96 juta.
"Ketentuan tersebut sudah diatur sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, berkali-kali Dinas Perhubungan Kota Palembang menertibkan juru parkir (jukir) liar yang berada di area minimarket di Kota Palembang.
Hal ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Palembang yang resah terhadap jukir liar di lokasi tersebut. Namun, jukir liar masih saja merajalela.
Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang Ak Julyanzah mengakui razia yang dilakukan Dishub Palembang seakan kurang menimbulkan efek jera bagi para jukir liar. Hari ini ditangkap, besok pelaku jukir kembali mengulangi perbuatannya.
"Kita lakukan razia, hari ini kita tangkap eh tahunya besok dia ngulang lagi, para jukir liar ini tidak ada efek jera. Kami hanya bisa mengamankan kemudian 1x24 jam kami lepas kembali," kata Ak Julyanzah kepada detikSumbagsel, Sabtu (10/5/2024).
Julyanzah berharap pihak kepolisian membantu Dishub Palembang untuk memberantas pungli di depan minimarket yang meresahkan masyarakat.
"Kita berharap anggota polisi ikut membantu menangkap pelaku pungli dengan modus parkir di Alfamart dan Indomaret Palembang yang meresahkan warga," ungkapnya.
(des/des)