Dishub Palembang Minta Bantuan Sikat Jukir Liar, Polisi Bilang Begini

Sumatera Selatan

Dishub Palembang Minta Bantuan Sikat Jukir Liar, Polisi Bilang Begini

Muhammad Rizky - detikSumbagsel
Senin, 13 Mei 2024 17:40 WIB
Dishub Palembang mengamankan jukir liar di minimarket.
Juru parkir liar di Palembang diamankan (Foto: Dinas Perhubungan Palembang)
Palembang -

Juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga masih merajalela di Palembang. Dinas Perhubungan meminta bantuan dari kepolisian untuk memberantas jukir liar tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan saat ini belum membuat satgas khusus untuk memberantas jukir liar di Palembang. Sebab, pemberantasan jukir liar bukan kewenangannya.

"Sebenarnya bukan ranah kepolisian kalo masalah seperti itu, dan saat ini belum ada Satgas Khusus untuk masalah itu (jukir) di kepolisian," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (13/5/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza mengatakan bahwa pihak kepolisian nantinya akan membantu dalam membasmi para jukir liar yang ada di Palembang.

"Memang betul bukan ranah kepolisian, tapi yang pasti akan kami bantu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Berkali-kali Dinas Perhubungan Kota Palembang menertibkan juru parkir (jukir) liar yang berada di area minimarket di Kota Palembang. Hal ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Palembang yang resah terhadap jukir liar di lokasi tersebut. Namun, jukir liar masih saja merajalela.

Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang Ak Julyanzah berharap pihak kepolisian membantu Dishub Palembang untuk memberantas pungli di depan minimarket yang meresahkan masyarakat.

"Kita berharap anggota polisi ikut membantu menangkap pelaku pungli dengan modus parkir di Alfamart dan Indomaret Palembang yang meresahkan warga," ungkapnya.

Dengan adanya peran polisi yang menangkap jukir liar di depan minimarket diharapkan bisa membuat efek jera terhadap jukir tersebut.

"Kalau polisi yang tangkap kan bisa dikenakan pasal pungli. Lah kalau kita Dishub yang tangkap tidak bisa memproses," terang Julyanzah.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads