Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPS pada Pilkada Serentak 2024, Cek Segera!

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPS pada Pilkada Serentak 2024, Cek Segera!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Mei 2024 09:30 WIB
Ilustrasi Panitia Pemungutan Suara
Foto: Ilustrasi Kotak Suara (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota/Desa membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Berikut tahapan dan jadwal pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan dan dibubarkan setelah dua bulan. Setiap kelurahan atau desa memiliki tiga orang yang bertugas sebagai PPS. Mereka dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa tahapan pendaftaran PPS pada Pilkada Serentak 2024 yang harus dilewati. Tahapan tersebut memiliki jadwal pendaftaran yang berlangsung sejak tanggal 2-26 Mei 2024. Simak rangkuman yang dihimpun Instagram KPU Ogan Ilir berikut ini.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024

  • 2-6 Mei 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS
  • 2-8 Mei 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS
  • 3-12 Mei 2024: Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
  • 9-11 Mei 2024: Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS 2024
  • 13-14 Mei 2024: Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
  • 15-18 Mei 2024: Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
  • 19-20 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS
  • 21-23 Mei 2024: Wawancara Calon Anggota PPS
  • 24-25 Mei 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS
  • 25 Mei 2024: Penetapan Calon Anggota PPS
  • 26 Mei 2024: Pelantikan Anggota PPS

Syarat Menjadi Anggota PPS Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat sejumlah syarat untuk menjadi anggota PPS. Berikut ini rangkumannya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia 17 sampai 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara KEsatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 2024.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan andil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tugas Anggota PPS pada Pilkada 2024

PPS melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya dalam pemilihan sampai akhir masa kerja. Dalam evaluasi kerja, PPS wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemilihan dan kinerja secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Pada akhir masa jabatan PPS atau setelah masa jabatan berakhir, dilakukan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan tiga aspek yakni:

1. Pelaksanaan tahapan pemilihan pada tingkatan desa/kelurahan.

2. Penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas penyelenggaraan pemilih.

3. Hasil laporan berkala.

Itulah informasi tentang pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung sejak 2 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024. Semoga bermanfaat ya!




(dai/dai)


Hide Ads