Tugas PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada Serentak 2024 serta Syarat Pendaftarannya

Tugas PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada Serentak 2024 serta Syarat Pendaftarannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 30 Apr 2024 09:00 WIB
ilustrasi pilkada serentak 2015
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Foto: Zaki Alfarabi)
Palembang -

Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Adanya PPK, PPS dan KPPS berperan penting dalam kesuksesan Pilkada Serentak 2024. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan seluruh aspek teknis di setiap wilayah kerja berjalan sesuai dengan aturan yang dibuat.

Selengkapnya panduan tugas PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada serentak 2024 lengkap dengan persyaratan untuk mendaftar yang dihimpun dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024

1. Tugas PPK dalam Pilkada 2024

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan.
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama panitia pemuktahiran data pemilih (pantarlih).
  • Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada kabupaten/kota.
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan pemilih tetap.
  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan.
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  • Mengumumkan dan menyerahkan hasil rekapitulasi.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan.

2. Tugas PPS dalam Pilkada 2024

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  • Menyusun daftar pemilihan tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang berikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Melaporkan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  • Melaporkan nama anggota KPPS, pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  • Membentuk KPPS
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilihan kecuali dalam hal penghitungan suara.

3. Tugas KPPS dalam Pilkada 2024

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta pemilihan dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

4. Syarat Menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS

Berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terdapat sejumlah syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Berikut ini rangkumannya:

1. Warga Negara Indonesia

ADVERTISEMENT

2. Berusia 17 sampai 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara KEsatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 2024.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan andil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Itulah sederet tugas PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024 beserta syarat pendaftarannya. Semoga artikel ini membantu ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads