Daftar Badan Adhoc Pilkada 2024: PPK, PPS dan KPPS

Daftar Badan Adhoc Pilkada 2024: PPK, PPS dan KPPS

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 30 Apr 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Badan Adhoc Pemilu 2024
Foto: Ilustrasi Badan Adhoc Pemilu 2024 (Andhika Akbaryanysah/detikcom)
Palembang -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pemilihan ini memiliki badan adhoc yang dibentuk khusus untuk memfasilitasi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

Badan adhoc terdiri dari tiga petugas yakni Panitia Pemungutan Suara (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka menjalankan sejumlah tugas saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Berikut ini daftar badan adhoc Pilkada 2024 lengkap dengan susunan dan tugas yang dihimpun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Badan Adhoc Pilkada 2024

1. PPK

PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Pembubarannya dilakukan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.

Anggota PPK terdiri dari lima orang dipilih berdasarkan syarat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua, dan empat lainnya sebagai anggota.

ADVERTISEMENT

Salah satu tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU. Menerima dan menyampaikan daftar kepada KPU Kabupaten/Kota.

2. PPS

PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Pembentukan PPS sama seperti PPK yakni dilakukan paling lambat enam bulan dan dibubarkan setelah dua bulan pemilihan.

Keanggotaan PPS sebanyak tiga orang dipilih dari tokoh masyarakat yang sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan 2 orang bertugas sebagai anggota.

Beberapa tugas PPS di antaranya sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.
  • Mengumpulkan hasil perhitungan suara seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada PPK, dan lainnya.

3. KPPS

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. Pembentukan KPPS paling lambat 14 hari sebelum pemilihan dan dibubarkan setelah satu bulan pelaksanaan pemungutan suara.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan masyarakat di sekitar TPS. Mereka dipilih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunannya yakni satu orang ketua yang merangkap anggota dan enam orang anggota.

Berikut adalah beberapa tugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta yang hadir dan pengawas TPS.
  • Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan terkait badan adhoc Pilkada 2024 mulai dari PPK, PPS dan KPPS. Semoga artikel ini berguna ya!




(dai/dai)


Hide Ads