Seorang pengguna TikTok mengeluhkan pajak bea cukai untuk pembelian sepatunya dari luar negeri. Keluhan tersebut mendapat beragam reaksi dari publik hingga akhirnya pihak Bea Cukai memberi penjelasan.
Dilansir detikFinance, keluhan itu disampaikan oleh seorang pengguna TikTok yang mengaku harus membayar pajak bea cukai Rp 31,8 juta untuk sepatu yang baru dibelinya. Padahal menurut keterangan dalam video tersebut, sepatu hanya seharga Rp 10,3 juta.
Pengunggah video pun mengaku telah melakukan pengecekan dan penghitungan manual dengan aplikasi Mobile Beacukai untuk mengetahui pajak yang harus dibayarnya. Menurutnya, seharusnya pajak bea cukai yang dibayarkan hanya Rp 5,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?" ungkap pengunggah video sebagaimana dikutip detikFinance, Selasa (23/4/2024).
"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," imbuhnya.
Video TikTok itu kemudian dibagikan juga di media sosial X hingga viral dan akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Bea Cukai. Melalui akun @beacukaiRI, dijelaskan tentang penetapan nilai barang dan pemeriksaan nilai pabean.
Untuk kasus ini, menurut Bea Cukai, perusahaan jasa pengiriman yang digunakan pembeli adalah DHL. Pihak jasa pengiriman melaporkan CIF atau nilai pabean produk sebesar USD 35,57 atau sekitar Rp 562.736. Nilai itu kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui nilai pabean atas barang tersebut sebesar USD 552,61 atau sekitar Rp 8.807.935. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat (3), ketidaksesuaian ini pun dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
"Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, impor dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian dihitunglah rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut. Yakni bea masuk 30% sebesar Rp 2.643.000, PPN 11% sebesar Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% sebesar Rp 2.290.000. Kemudian ditambah sanksi administrasi sebesar Ro 24.736.000. Total tagihan adalah Rp 30.928.544.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," jelas Bea Cukai.
Pihak Bea Cukai menambahkan agar pemilik barang berkonsultasi dengan jasa pengiriman yang digunakan terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda ini. Status pemeriksaan serta rincian tagihan sendiri dapat diakses secara terbuka dan realtime oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.
(des/des)