Sejumlah masyarakat mengalami masalah terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Faktor utama yang menyebabkannya karena kekurangan literasi terkait keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membeberkan faktor lain yang menyebabkan masyarakat terjerat karena terdapat kebutuhan yang diperoleh dengan mudah melalui tawaran pinjol ilegal. Sehingga tidak memahami risiko yang terjadi ketika sudah terjerat.
Bagi masyarakat yang ingin bebas dari jeratan pinjol ilegal, simak beberapa cara berikut yang dihimpun detikSumbagsel dari CNBC dan laman OJK.
Tips Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal
1. Segera lunasi utang karena utang tetap harus dibayar.
2. Hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama ibarat gali lubang tutup lubang.
3. Masyarakat juga bisa melaporkan penagihan tak beretika dengan cara blokir nomor yang meneror.
4. Beritahu ke semua kontak di ponsel jika mereka mendapat pesan dari pinjol ilegal untuk segera diabaikan.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
OJK turut mengungkapkan beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut dihindari oleh masyarakat, di antaranya:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-ciri Pinjol Legal
Sementara untuk pinjol yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK.
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
6. Mempunyai layanan pengaduan.
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Begitulah cara supaya bebas dari jeratan pinjol ilegal menurut OJK lengkap dengan ciri-cirinya. Semoga membantu ya!
(csb/csb)