109 Senjata Api Rakitan yang Diserahkan Warga OKI Dimusnahkan

Sumatera Selatan

109 Senjata Api Rakitan yang Diserahkan Warga OKI Dimusnahkan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Sabtu, 27 Apr 2024 11:30 WIB
Pemusnahan ratusan senpira serahan warga di Polres OKI.
Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo melihat ratusan senpi rakitan serahan warga yang akan dimusnahkan di Polres OKI. (Dok. Polres OKI)
Ogan Komering Ilir -

Sebanyak 109 pucuk senjata api rakitan (senpira) hasil serahan sukarela warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dimusnahkan denga cara di gerinda. Pemusnahan dihadiri langsung Kapolda dan Wakapolda Sumsel.

Informasi dihimpun detikSumbagsel, total senpira yang dimusnahkan ada sekitar 109 pucuk. Di antaranya, 51 senpi laras panjang dan 58 senpi laras pendek.

"Iya benar, kita dari Polres OKI telah melakukan pemusnahan sejumlah senjata api rakitan yang dihadiri langsung Bapak Kapolda dan Wakapolda serta sejumlah PJU Polda Sumsel lainnya," kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (27/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, giat pemusnahan senpira menggunakan gerinda itu digelar di GOR Mang Pedeka Polres OKI, saat sejumlah pejabat Polda itu berkunjung membahas tentang analisa dan evaluasi gangguan kamtibmas TW I tahun 2024, pada Jumat (26/4).

"Di sela kegiatan itu Kapolda Sumsel menyempatkan diri untuk melakukan pemusnahan senjata api rakitan," katanya.

ADVERTISEMENT

Diungkapkannya, senpira yang dimusnahkan itu merupakan penyerahan dari masyarakat OKI secara sukarela setelah diberikan imbauan kepolisian, selama operasi pekat musi 2024 kurun waktu 20 hari periode 7-26 Maret 2024 lalu.

"Semua senjata api rakitan ini merupakan serahan dari masyarakat Kabupaten OKI secara sukarela. Diamankan dalam operasi pekat Musi pada Maret 2024 lalu," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo berharap Polres OKI terus mengedepankan giat preventif memberikan imbauan agar timbul kesadaran hukum untuk penyerahan senpira secara sukarela kepada Polres OKI dan jajaran.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads