Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu Fandri Terancam 5 Tahun Bui

Sumatera Selatan

Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu Fandri Terancam 5 Tahun Bui

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 26 Apr 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Ilustrasi ancaman penjara (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Palembang -

Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Aiptu Fandri (FN), oknum polisi yang menusuk debt collector di parkiran mal Palembang, menjadi tersangka. Atas perbuatannya FN terancam 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut perkara, meskipun Fandri diketahui merupakan bagian dari Polri sendiri.

"Kita tidak tebang pilih, mau dia polisi kalau dia salah juga pasti akan kita berikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Sunarto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya, penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkara tersebut dengan bertindak secara profesional dan proporsional. Setelah ditetapkan tersangka, hari ini Fandri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum dengan status sebagai tersangka.

"Kita tetap profesional dan proporsional dan penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Aiptu Fandri dinyatakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat atas laporan pelapor, Dira Oktasari.

"Ditetapkan tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, kasus saling lapor antara Aiptu Fandri dengan debt collector di Palembang terus diusut Polda Sumsel. Selain debt collector, RB dan BD ditetapkan tersangka, Polda memastikan Aiptu Fandri pun resmi menjadi tersangka penganiayaan.

Kabar ditetapkannya Fandri menjadi tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.

"Iya benar, yang bersangkutan (Aiptu FN) sudah kita tetapkan tersangka juga," kata Kombes Narto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (26/4/2024).

Menurut Sunarto, Aiptu Fandri awalnya dilaporkan debt collector karena melakukan penusukan pada Sabtu (23/3) lalu di parkiran salah satu mal di Palembang.

Pada Rabu (24/4) Aiptu Fandri sudah resmi ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka.

"Ditetapkan pada tangga 24 tadi," katanya.




(dai/dai)


Hide Ads