Aiptu Fandri Tersangka Penusukan DC, Bagaimana Nasibnya di Polri?

Sumatera Selatan

Aiptu Fandri Tersangka Penusukan DC, Bagaimana Nasibnya di Polri?

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 26 Apr 2024 16:29 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Polisi tengah memeriksa Aiptu Fandri, oknum polisi yang menusuk debt collector di Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Lantas, bagaimana nasib Fandri yang juga menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda?

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, terkait kode etik profesi polri (KEPP), terhadap Aiptu Fandri yang merupakan anggota Polri yang dinilai telah melakukan pelanggaran, tentu juga akan ada sanksi dari Propam.

"Iya tentu (Aiptu Fandri nantinya juga akan ada sanksi di Propam)," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (26/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apakah Aiptu Fandri akan diberikan sanksi terberat seperti PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari institusi Polri, Sunarto masih enggan bicara sejauh itu.

Meski begitu, dia memastikan jika pemeriksaan terhadap Fandri di Bid Propam Polda Sumsel masih terus berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

"Iya masih jalan, nanti hasilnya juga akan disampaikan," katanya.

Sementara, dari pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN yang awalnya akan ditarik debt collector hingga akhirnya penganiayaan itu terjadi, diakui Fandri mobil itu dia beli dari seseorang yang saat ini masih dicari polisi.

"Mobil itu dia (Fandri) beli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Dalam hal ini Fandri bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur," katanya.

Sebelumnya, kasus saling lapor antara Aiptu Fandri dengan debt collector di Palembang terus diusut Polda Sumsel. Selain debt collector, RB dan BD ditetapkan tersangka, Polda memastikan Aiptu Fandri pun resmi menjadi tersangka penganiayaan.

Kabar ditetapkannya Fandri menjadi tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto. "Iya benar, yang bersangkutan (Aiptu FN) sudah kita tetapkan tersangka juga," kata Kombes Narto dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (26/4/2024).

Menurut Sunarto, Aiptu Fandri awalnya dilaporkan debt kolektor karena melakukan penusukan pada Sabtu (23/3) lalu, di pelataran salah satu Mal di Palembang.

Pada Rabu (24/4) Aiptu Fandri sudah resmi ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka. "Ditetapkan pada tanggal 24 tadi," katanya.




(mud/mud)


Hide Ads