Memandikan jenazah merupakan salah satu rangkaian penting dari empat kewajiban yang ada dalam menangani orang yang sudah meninggal. Hal ini adalah suatu proses yang harus dilewati pertama kali saat menangani jenazah. Tindakan ini dilakukan untuk menyucikan dan membersihkan jenazah.
Dilansir detikHikmah, memandikan jenazah dilakukan oleh orang yang paham bagaimana caranya. Hukum yang ditetapkan untuk memandikan jenazah ialah fardhu kifayah.
Selain itu, ketentuan orang yang boleh memandikan jenazah juga harus dalam keadaan Islam, muhrim dari jenazah dan orang terpercaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini juga dilihat dari silsilah keluarga dari jenazah, dan diutamakan untuk dimandikan oleh sesama jenis. Hal ini juga diperbolehkan bagi istri jenazah mengikuti untuk memandikan suaminya dan hal ini berlaku sebaliknya. Berikut detikSumbagsel rangkum cara memandikan jenazah dan niatnya.
Cara Memandikan Jenazah
Dilansir situs Nahdlatul Ulama (NU), pada proses pemandian jenazah tentunya ada hal yang harus diperhatikan mulai dari detail hingga yang dianjurkan untuk dilakukan. Dari penuturan Syekh Salim dijelaskan bahwa hal yang harus dilakukan untuk menyempurnakan proses pemandian jenazah bisa dilihat seperti di bawah ini:
وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا
Artinya: "Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali."
Menyiramkan bagian sebelah kanan jenazah, untuk memandikan jenazah hendaklah dimulai dari bagian pertama yang digunakan untuk berwudhu seperti sisi kanan dari bagian tubuhnya. Hal ini tentunya berlandaskan anjuran yang diberikan oleh Rasulullah SAW, anjuran ini juga dijelaskan pada salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari seperti berikut:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ: ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
Artinya: "Dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu'anha, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda ketika putrinya (Zainab) meninggal: "Mulailah dengan anggota tubuh sebelah kanan dan anggota wudhu darinya." (HR Bukhari)
Lalu mengangkat badan jenazah dengan posisi sedikit agak duduk menggunakan tangan kanan. Setelah itu dilanjutkan dengan memandikan jenazah, sembari tangan kiri digunakan untuk agak menekan bagian perutnya guna mengeluarkan isinya seperti kotoran jika masih tersisa.
Mandikan kembali jenazah hingga bekas dari kotoran yang dikeluarkan bersih. Selanjutnya pemandi jenazah menggunakan kain untuk membungkus tangannya dan dilanjutkan dengan membersihkan area dubur hingga kemaluan dan disiram kembali dengan air.
Hal yang dilakukan setelah membersihkan kotoran yang masih tersisa pada jenazah ialah membacakan niat dan mewudhukan jenazah.
Niat Memandikan Jenazah
Niat memandikan jenazah seperti berikut:
1. Niat untuk Memandikan Jenazah Laki-laki
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَا الْمَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: "Nawaytul ghusla lihadza al mayyiti lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta'ala."
2. Niat untuk Memandikan Jenazah Perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: "Nawaytul ghusla lihadzihi al mayyitati lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta'ala."
Setelah membaca niat di atas, dilanjutkan dengan mewudhukan jenazah sama halnya seperti wudhu pada umumnya, hanya saja bagian berkumur diganti dengan menggosok gigi dan membersihkan bagian lubang hidung dengan memakai kain basah yang dibungkus pada jari.
Membasuh seluruh bagian anggota tubuh jenazah, yang dimulai dari sisi kanan lalu dilanjutkan dengan yang kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali sesuai anjuran sunah. Menyirami jenazah dengan campuran kapur barus juga disunahkan dengan syarat jenazah dalam keadaan tidak sedang berihram.
Demikianlah ulasan tentang tata cara memandikan jenazah lengkap dengan niatnya. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)