Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024). Dalam putusan itu, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir selaku pihak terkait.
Sementara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon hadir. Selain itu, hadir pula Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, diantaranya, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Persidangan perkara nomor 1 dan 2 /PHPU.PRES-XXII/2024 dan /PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo saat membuka sidang.
Sebagai diketahui, hari ini, Senin MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres dari dua permohonan yang masuk. Gugatan ini dilayangkan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud usai KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan mendapat suara terbanyak dalam Pilpres 2024. Hasil suara tersebut ditetapkan KPU melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut hasil Pilpres 2024 yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.
(csb/csb)