Pengumuman resmi putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024. Pembacaan putusan dilakukan setelah menjalankan proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.
Sebagai informasi, sengketa pilpres merupakan sengketa hasil pemilihan umum yang tidak berkaitan langsung dengan pemilu kecuali mahkamah melakukannya supaya duduk perkara jelas dan terang.
Lengkapnya, simak informasi mengenai jadwal pengumuman hasil putusan sengketa Pilpres 2024 dalam rangkuman detikSumbagsel berikut ini.
Jadwal Pengumuman Putusan Hasil Sengketa Pilpres
Dikutip detikNews, jadwal pembacaan putusan sengketa pilpres dilakukan pada pukul 09.00 WIB. MK akan membacakan dua permohonan, di antaranya dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mekanisme Pengambilan Putusan MK
Pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres diatur dalam Pasal 45 Undang-undang MK yang terdiri dari 10 poin. Berikut ini bunyinya:
1. Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
4. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.
5. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
6. Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
7. Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.
8. Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.
10. Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dan ayat 8, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.
Itulah penjelasan tentang jadwal dan mekanisme putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan MK pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
(csb/csb)