Aturan Bayar Zakat Fitrah 2024, Ada Waktu yang Diharamkan

Aturan Bayar Zakat Fitrah 2024, Ada Waktu yang Diharamkan

Zindi Marcella - detikSumbagsel
Senin, 01 Apr 2024 12:00 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilsutrasi zakat fitrah (Foto: Shutterstock)
Palembang -

Aturan pembayaran zakat fitrah 2024 sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembayaran ini wajib dilakukan oleh setiap individu baik laki-laki maupun perempuan kecil atau dewasa.

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadan. Maka dari itu perlunya pemahaman tentang aturan pembayaran zakat setiap individu agar tidak terjadi kesalahan.

Lantas bagaimana aturan untuk pembayaran zakat fitrah 2024? Berikut detikSumbagsel rangkum ulasannya. Simak yuk!

Bagaimana Aturan Pembayaran Zakat Fitrah 2024?

Dikutip situs BAZNAS RI, besaran untuk pembayaran zakat fitrah pada tahun ini sudah dipertimbangkan dan langsung ditetapkan.

Yang harus dikeluarkan setiap individu pada pembayaran zakat ialah sebesar Rp 45.000 hingga Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg beras.

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Dilansir situs NU Online, pembayaran zakat fitrah ternyata memiliki beberapa waktu tertentu untuk pembayaran. Dari ulama yang bermazhab syafi'i mereka menentukan waktu pembayaran zakat dari yang mubah hingga haram. 5 waktu yang dimaksud ialah :

Waktu Mubah

Waktu ini merupakan salah satu yang ditetapkan untuk pembayaran zakat fitrah. Waktu yang dimaksud ialah dari awal hingga akhir Ramadan.

Maksud dari hal ini ialah seseorang individu dilarang mendahului pembayaran zakat sebelum masuknya bulan Ramadan.

Waktu Wajib

Waktu ini merupakan salah satu yang dianjurkan untuk orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan setengah waktu syawal.

Waktu Sunnah

Waktu ini merupakan salah satu yang dianjurkan untuk individu lakukan saat pembayaran zakat. Waktu yang dimaksud ialah pada saat malam sebelum Idul Fitri atau malam takbiran.

Waktu Makruh

Waktu ini merupakan yang tidak dianjurkan. Waktu yang dimaksud ialah setelah muslim selesai menunaikan salat Idul Fitri hingga hari pertama syawal berakhir.

Waktu Haram

Waktu ini merupakan yang tidak dianjurkan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah. Karena bahwasanya zakat fitrah dilakukan saat bulan Ramadan hingga sebelum keluar seseorang dari menunaikan salat Idul Fitri. Maka dari itu setelah tanggal 1 syawal maka diharamkan untuk melakukan pembayaran zakat ini.

Doa Ketika Membayar Zakat

Dilansir situs MUI, untuk melakukan sesuatu termasuk pembayaran zakat fitrah hendaknya seseorang meluruskan niat terlebih dahulu. Adapun niat yang harus dibaca ketika membayar zakat fitrah ialah :

Niat untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Doa membayar zakat fitrah

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim

"Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Demikianlah rangkuman dan ulasan tentang aturan pembayaran zakat fitrah 2024. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads