Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi Mahmud meminta seluruh perusahaan di wilayahnya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Apriyadi dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Jumat (22/32024).
Apriyadi mengatakan ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 560/113/Nakertrans/ 2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024. SE itu telah diberikan kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"THR keagamaan wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya diberikan sesuai Permenaker RI Nomor 6/2016 dan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/III/2024," katanya.
Jika terdapat pelanggaran, Apriyadi meminta pihak yang dirugikan melapor. Pemkab Muba juga menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang ingin konsultasi terkait THR.
Ditambahkan Kepala Disnaker Muba, Mursalin menambahkan, THR keagamaan diberikan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih. Baik skema kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan Perundang-undangan.
"Besaran THR pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.
Terkait upah 1 bulan ini, kata dia, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas (PHL).
"Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," tukasnya.
(dai/dai)