Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Palembang akan cair pada 26 Maret 2024 nanti. Sementara non ASN tidak menerima THR, namun sebagai kompensasi akan diberikan tambahan uang jasa.
"Bagi PNS dan PPPK diberikan THR sebesar satu bulan gaji berikut tunjangan dan satu bulan TPP, yang pembayarannya tanpa potongan IWP (Iuran Wajib Pensiun) gaji maupun potongan absen TPP. Pembayarannya direncanakan mulai 26 Maret 2024," kata Dewa, Jumat (22/3/2024).
Ia menjelaskan THR pegawai non ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas dapat diberikan maksimal satu bulan gaji yang besarannya ditetapkan oleh masing-masing pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kata Dewa, untuk pegawai non ASN lainnya tidak diberikan THR, melainkan akan mendapat bantuan berupa tambahan uang jasa yang pembayarannya akan dilakukan sebanyak 2 kali.
"Tambahan uang jasa pertama sebesar Rp 1.500.000 yang dibayarkan menjelang lebaran kemudian tambahan uang jasa kedua sebesar Rp 1.500.000 yang dibayarkan bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru," tambah Dewa.
Dewa menambahkan untuk pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 ASN akan diatur dengan perwali.
"Untuk ketentuan pelaksanaan pemberian tambahan uang jasa non ASN akan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota," tutupnya.
Sementara itu, Lidya, salah satu PPPK tenaga pendidikan di Palembang mengaku senang mendengar kabar THR akan segera cair.
"Alhamdulillah mendengar kabar ini saya merasa senang uang THR bisa untuk dibelikan kebutuhan untuk Lebaran nanti," ungkapnya.
(dai/dai)