6 TPS di Lampung Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Lampung

6 TPS di Lampung Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 16 Feb 2024 23:30 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara (Foto: Rifkianto Nugroho)
Lampung -

Bawaslu Provinsi Lampung merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS di 4 Kabupaten/Kota. Rekomendasi ini menyusul adanya temuan kasus kejadian khusus.

Adapun 6 TPS yang direkomendasikan untuk PSU yakni TPS 19 Kelurahan Way Kandis, dan TPS 31 Kelurahan Kedaton yang berada di Kota Bandar Lampung, TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kemudian TPS 10 Desa Kubu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. TPS 01 Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, serta TPS 01. Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, rekomendasi PSU ini berangkat dari temuan berbagai kasus. Antara lain kertas suara telah tercoblos dan adanya data pencoblos dari luar Bandar Lampung.

"Bawaslu melalui tim Panwascam di masing-masing TPS menemukan adanya kejadian khusus. Maka kami merekomendasikan ada 6 TPS di 4 kabupaten/kota untuk dilakukan PSU," katanya, Jumat (16/2/2024).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, dari 6 TPS ditemukan beragam kejadian khusus sehingga pihaknya memutuskan untuk melakukan PSU di 4 kabupaten.

"6 kejadian khusus yang ditemukan di 6 TPS beragam. Untuk TPS 19 di Bandar Lampung ini yang ramai kemarin yakni ratusan surat suara telah tercoblos dua caleg. Kemudian TPS 31 Bandar Lampung ditemukan 17 pemilih yang telah melakukan pencoblosan dengan KTP di luar Bandar Lampung," ujarnya.

"Selanjutnya TPS 02 Lampung Timur ada kertas suara dirusak oleh KPPS, data double di TPS 01 Mesuji serta terakhir di Pesisir Barat di TPS 01 ada warga yang tidak masuk DPT namun bisa memilih," sambungnya.




(csb/csb)


Hide Ads