Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan ratusan kejadian khusus pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Ada 421 permasalahan dan kejadian khusus yang ditemukan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dalam keterangannya mengatakan ratusan permasalahan dan kejadian khusus ditemukan oleh Panwascam di 15 Kabupaten/Kota.
"Selama pelaksanaan pemungutan dan perhitungan Pemilu 2024. Kami mendapatkan temuan sebanyak 421 permasalahan dan kejadian khusus di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung hasil patroli Panwascam, data ini tercatat hingga tanggal kemarin," kata dia, Jumat (16/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskardo menerangkan ratusan permasalahan ini di antaranya perbedaan data pemilih, surat suara telah tercoblos, hingga perhitungan yang tidak sesuai aturan.
"Bermacam-macam temuannya, seperti yang terjadi di Bandar Lampung ada ratusan surat suara yang telah tercoblos sebelum dilakukan pemungutan suara, lalu di beberapa kabupaten ada data C1 tidak sesuai dengan nama namun NIK nya benar, kemudian ada proses perhitungan yang tidak sesuai aturan yang seharusnya dimulai dari perhitungan suara untuk capres terlebih dahulu. Kemudian juga ada temuan surat suara tertukar hingga kekurangan surat suara," ungkap Iskardo.
Atas banyak temuan kejadian khusus ini, Iskardo menuturkan pihaknya meminta perbaikan kepada petugas KPPS untuk meminimalisir potensi kesalahan yang bertambah.
"Kami dari Bawaslu telah melakukan bergabung upaya tindak lanjut seperti memberikan saran perbaikan kepada petugas KPPS, tujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan yang semakin banyak. Kemudian kami juga mengidentifikasi potensi PSU dan selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak," tandasnya.
Berikut data permasalahan dan kejadian khusus yang ditemukan Bawaslu Provinsi Lampung di 15 Kabupaten/Kota:
74 Kejadian Surat Suara Tertukar
Terjadi di 8 Kabupaten/Kota dengan rincian:
1. Kota Bandar Lampung terjadi pada 1 TPS
2. Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 6 TPS
3. Kabupaten Lampung Tengan terjadi pada 6 TPS
4. Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 1 TPS
5. Kabupaten Tanggamus terjadi pada 8 TPS
6. Kabupaten Lampung Utara terjadi pada 22 TPS
7. Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 28 TPS
8. Kabupaten Waykanan terjadi pada 2 TPS
180 Kejadian Kekurangan Surat Suara
Terjadi di 11 Kabupaten/Kota dengan rincian:
1. Kota Bandar Lampung terjadi pada 39 TPS
2. Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 28 TPS
3. Kabupaten Lampung Tengan terjadi pada 5 TPS
4. Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 6 TPS
5. Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 4 TPS
6. Kabupaten Pringsewu terjadi pada 7 TPS
7. Kabupaten Tanggamus terjadi pada 22 TPS
8. Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 13 TPS
9. Kabupaten Way Kanan terjadi pada 6 TPS
10. Kabupaten Pesawaran terjadi pada 6 TPS
11. Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi pada 1 TPS
59 Kejadian Surat Suara Rusak
Terjadi di 5 Kabupaten/Kota dengan rincian:
1. Kota Bandar Lampung terjadi pada 10 TPS
2. Kabupaten Lampung Tengan terjadi pada 2 TPS
3. Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 4 TPS
4. Kabupaten Tanggamus terjadi pada 41 TPS
5. Kabupaten Pesawaran terjadi pada 6 TPS
12 Kejadian Logistik Lainnya (Kota Suara/Bilik Suara/Kelengkapan Lain)
Terjadi di 5 Kabupaten/Kota dengan rincian :
1. Kabupaten Lampung Tengah terjadi pada 1
2. Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 7 TPS
3. Kabupaten Pringsewu terjadi pada 1 TPS
4. Kabupaten Tanggamus terjadi pada 1 TPS
5. Kabupaten Pesawaran terjadi pada 2 TPS
96 Kejadian Lainnya
Terjadi di 14 Kabupaten/Kota dengan rincian:
1. Kota Bandar Lampung terjadi pada 10 TPS
2. Kota Metro terjadi pada 1 TPS
3. Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 17 TPS
4. Kabupaten Lampung Tengan terjadi pada 4 TPS
5. Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS
6. Kabupaten Lampung Barat terjadi pada 1 TPS
7. Kabupaten Pringsewu terjadi pada 14 TPS
8. Kabupaten Tanggamus terjadi pada 30 TPS
9. Kabupaten Tulang Bawang terjadi pada 2 TPS
10. Kabupaten Way Kanan terjadi pada 1 TPS
11. Kabupaten Mesuji terjadi pada 2 TPS
12. Kabupaten Pesawaran terjadi pada 6 TPS
13. Kabupaten Tulang Bawang Barat terjadi pada 1 TPS
14. Kabupaten Pesisir Barat terjadi pada 5 TPS
Untuk Kejadian Lainnya dapat diuraikan antara lain kejadian-kejadian:
• Didapati surat C1 Plano yg kurang
• Kelebihan surat suara
• C pemberitahuan berbeda dengan nama di KTP, di absen juga berbeda dengan di KTP namun NIK-nya sama.
• Kondisi Lokasi TPS banjir
• Hujan deras dan angin kencang di wilayah seputaran TPS (Tenda Ambruk)
• Hujan mengakibatkan atap tenda bocor dan pelaksanaan sempat di jeda.
• Pemilih mendokumentasikan (video) saat di bilik suara.
• TPS pindah ke tempat lain yaitu balai desa dikarenakan salah satu warga (orang tua pemilik rumah sekaligus ketua kpps di TPS meninggal dunia
• Terjadi Perhitungan suara DPRD Kabupaten terlebih dahulu. Sebagai Tindak lanjut agar perhitungan dihentikan sementara dan Perhitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan.
• Surat Suara Pemilih salah masuk kotak suara
• Intimidasi dan Kekerasan terhadap Penyelenggara (KPPS)
7 TPS Potensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Selain kejadian-kejadian khusus tersebut, telah didapatkan pula 7 TPS berpotensi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kabupaten/Kota, yaitu:
1. Di 3 TPS di Kota Bandar Lampung
2. Di 1 TPS di Kabupaten Lampung Timur
3. Di 1 TPS di Kabupaten Mesuji
4. Di 1 TPS di Kabupaten Pesawaran
5. Di 1 TPS di Kabupaten Pesisir Barat
(des/des)