Batas Akhir Penghitungan Suara Pemilu 2024, Simak Jadwalnya!

Batas Akhir Penghitungan Suara Pemilu 2024, Simak Jadwalnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 15 Feb 2024 17:45 WIB
TPS 22 Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu tempat Gubernur Rohidin Mersyah mencoblos.
Ilustrasi penghitungan suara. Foto: Hery Supandi/detikcom
Palembang -

Penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pencoblosan 14 Februari selesai. Lantas kapan batas akhirnya?

Proses akhir Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU merumuskan aturan tentang waktu penghitungan suara, yakni berlangsung selama 1-2 hari.

Berikut ketentuan batas akhir penghitungan suara Pemilu 2024 berdasarkan aturan KPU RI meliputi jadwal hingga linknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Akhir Penghitungan Suara Pemilu 2024

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada 2 ketentuan batas akhir menghitung surat suara yakni:

1. Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

2. Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, tahapan tersebut dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Secara pelaksanaan batas akhir penghitungan suara Pemilu 2024 adalah hari Kamis (15/2/2024). Prosesnya berlangsung sejak Rabu (14/2) setelah pencoblosan dan berakhir pada hari yang sama. Beberapa TPS melanjutkan penghitungan hingga malam bahkan keesokan harinya, Kamis (15/2).

Setelah selesai, KPU melanjutkan tahapan berikutnya yakni rekapitulasi hasil penghitungan. Proses tersebut termasuk dalam bagian jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut ini lengkapnya:

- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

- Penghitungan Suara: Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Rabu, 15-20 Februari 2024.

- Penetapan Hasil Pemilu: Dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pedoman Teknis Penghitungan Suara Pemilu 2024

Proses menghitung surat suara dilakukan oleh petugas KPPS di TPS. Terdapat teknis penghitungan yang dilakukan secara berurutan. Berikut urutannya.

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden

2. Surat suara DPR

3. Surat suara DPD

4. Surat suara DPRD Provinsi, DPR Aceh, DPR Papua, DPR Papua Barat, DPR Papua Selatan, DPR Papua Tengah, DPR Papua Pegunungan atau DPR Papua Barat Daya

5. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota atau DPRD Kabupaten/Kota

Pengumuman dan Penyampaian Hasil Penghitungan Suara

1. Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan di TPS berupa formulir C hasil salinan masing-masing jenis pemilu yang ditempel di lingkungan TPS dan disampaikan kepada PPS untuk diumumkan di kelurahan/desa.

2. Ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk hardcopy.

3. Jika poin kedua tidak dapat dihasilkan oleh KPPS, maka Ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan kepada saksi dan pengawas TPS dalam bentuk dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF).

4. Ketua KPPS menyampaikan hasil penghitungan kepada PPK melalui PPS dengan ketentuan:

- Menyampaikan Kotak Suara tersegel kepada PPK melalui PPS.

- Menyampaikan formulir C hasil salinan dalam Sampul Formulir Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan yang berada di luar kotak kepada PPS untuk diumumkan di wilayah kerjanya.

- Formulir C hasil salinan disampaikan juga dengan dalam bentuk Dokumen Elektronik dalam bentuk Portable Document Format (PDF) diberikan kepada PPS dan PPK melalui Sirekap Mobile.

5. Selain penyampaian Hasil Penghitungan KPPS dapat memberikan formulir C daftar hadir DPT-KPU, daftar hadir DPTb-KPU, dan daftar hadir DPK-KPU serta formulir Model C. kejadian khusus atau keberatan saksi-KPU kepada Saksi dan Pengawas TPS melalui aplikasi Sirekap atau dapat mempersilahkan Saksi dan Pengawas TPS untuk mendokumentasikannya.

Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

KPU memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui hasil penghitungan atau real count melalui laman Info Publik Pemilu 2024 yang beralamat di https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Dalam portal tersebut tersedia data perolehan suara yang dihitung petugas KPPS. Mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta DPD.

Dikutip dari detikNews, data real count yang ditampilkan KPU bukanlah hasil akhir Pemilu 2024. Menurut KPU, publikasi formulir model C/D hasil adalah total penghitungan suara di TPS yang di tampilan memiliki tujuan sebagai kemudahan akses informasi untuk publik.

Nah itulah informasi batas akhir penghitungan suara Pemilu 2024 serta penjelasan terkait jadwal, teknis dan linknya. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads