Kapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024? Simak di Sini!

Kapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024? Simak di Sini!

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Kamis, 15 Feb 2024 13:31 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi Surat Suara Pemilu (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Palembang -

Setelah proses pemungutan suara Rabu (14/2/2024), agenda Pemilu 2024 berikutnya adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara. Proses ini akan berlangsung mulai hari ini, Kamis (15/2/2024) hingga tanggal 20 Maret 2024.

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut informasi tentang kapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang detikSumbagsel rangkum untuk detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Dikutip dari laman resmi KPU, proses rekapitulasi penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU, Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota, dan KPU provinsi/KIP Aceh.

Saat rekapitulasi penghitungan suara, PPK akan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, KPU/KIP kabupaten/kota akan melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota dan KPU provinsi/KIP Aceh akan melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi.

ADVERTISEMENT

Saksi, Panitia Pengawasan (Panwas) Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta sekretaris PPS akan hadir dalam proses rekapitulasi tersebut. Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari PPS.

Kapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024?

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara ini dilakukan pada 15 Februari-20 Maret 2024. Berikut jadwal rekapitulasi penghitungan suara selengkapnya:

Β· 14 Februari 2024: Pemungutan suara

Β· 14-15 Februari 2024: Penghitungan suara

Β· 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Β· 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

Β· 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi KPU, tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan formulir rekapitulasi.

2. Membuka kotak suara tersegel.

3. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.

4. Menempelkan formulir model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD proyektor.

5. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, serta perolehan suara sah dan tidak sah dalam formulir model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.

6. PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.

7. Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam poin 5 ke dalam formulir model DAA.Plano-KWK.

8. Menyalin formulir model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir model DAA-KWK.

9. Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh, dan model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desan atau sebutan lain/kelurahan.

Itulah informasi mengenai jadwal serta tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Semoga bermanfaat, ya detikers!




(csb/csb)


Hide Ads