Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palembang melakukan penertiban banner alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Banner dan poster yang sudah dilepas baik caleg, calon presiden dan wakil presiden tidak bisa lagi diambil.
Ketua Bawaslu Palembang Yusnar menegaskan bahwa setelah ditertibkan, APK yang dilepas akan disimpan ataupun dimusnahkan. Seluruh APK yang telah diamankan, tidak dapat diambil lagi oleh pihak tim sukses maupun calon legislatif (Caleg).
"APK yang ditertibkan akan disimpan ataupun dimusnahkan, karena para caleg dan calon presiden dan wakil presiden itu tidak bisa lagi mengambil barang APK mereka," katanya, Sabtu (10/2/2024) malam.
Dia mengatakan, penertiban APK dimulai pada Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan karena Sabtu (10/2/204) masa kampanye berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan malam ini, kegiatan persiapan pengawasan pemungutan suara dan penertiban APK, karena Sabtu (10/2/2024) masa kampanye berakhir, semua kampanye media maupun pertemuan terbatas atau rapat terbatas lainnya dimulai dari jam 00.00 WIB," ujarnya.
Kata dia, pada penertiban ini pihaknya dibantu TNI/Polri, dishub, satpol PP dan OPD yang terlibat dalam pemilihan umum. Dalam kegiatan ini APK seperti spanduk, banner dan lain-lain akan ditertibkan.
Pada penertiban ini pihaknya membagi ke dalam tiga zona, yaitu zona satu dari simpang bandara sampai ke Demang Lebar Daun, zona kedua dari Citraland sampai ke daerah Kertapati dan zona ketiga yaitu di sepanjang Jalan Ahmad Yani kawasan Plaju.
"Tentunya penertiban ini tidak bisa selesai malam ini, mungkin H-1 pemilihan umum (pemilu) akan selesai," ujarnya.
Kegiatan ini akan berlanjut sampai dengan H-1 pemilu, Ia menegaskan bahwa seluruh APK yang dipakai untuk kampanye tidak ada lagi yang terpasang hingga ke lorong-lorong perumahan.
"Mungkin, Minggu (11/2/24) pagi para Panwascam dan jajaran ke bawah sampai ke PTPS itu akan membersihkan APK di kecamatan mereka masing-masing. Seluruh APK itu wajib dibersihkan tanpa ada yang tersisa," ujarnya.
(csb/csb)