Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sumsel Minta APK Dilepas Mandiri

Sumatera Selatan

Masuk Masa Tenang, Bawaslu Sumsel Minta APK Dilepas Mandiri

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 11 Feb 2024 08:01 WIB
APK makin marak jelang masa kampanye di Kota Palembang.
Foto: APK yang bertebaran di Kota Palembang. (Reiza Pahlevi)
Palembang -

Masa kampanye pemilu 2024 sudah berakhir. Seluruh peserta pemilu tidak lagi bisa berkampanye karena telah memasuki masa tenang, mulai Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB. Karena itu, semua peserta pemilu agar melepas alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan mengatakan, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, dan pada 14 Februari nanti akan dilakukan pencoblosan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Ya, Minggu (11/2/2024) sudah memasuki masa tenang, peserta dan tim dilarang melakukan kampanye," ujar Kurniawan, Sabtu (10/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan masa kampanye yang digelar sejak 28 November 2023 atau selama 75 hari itu sudah berakhir. Kurniawan pun meminta seluruh peserta pemilu dan tim kampanye melepas APK yang masih terpasang di seluruh wilayah Sumsel.

"Sudah kita sampaikan kepada peserta Pemilu untuk melepas secara mandiri. Kami juga sudah koordinasi dengan pemerintah dan pihak keamanan untuk penertiban APK," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kurniawan menerangkan, jika tidak dilakukan pelepasan secara mandiri, pihaknya bersama pihak terkait akan mencopotnya. Dia berharap ketika masa tenang seluruh atribut sudah terlepas dan tidak ada lagi APK dari para calon untuk ajakan memilih.

"Itu (jika tidak melepas APK mandiri) prosedur administrasi, biasanya penertiban kembali lagi ke Bawaslu dan tim. APK yang sudah dilepas akan diletakkan di kantor Bawaslu," ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan pendataan terhadap APK yang tidak dilepas mandiri. Setelahnya, APK itu akan dimusnahkan.

"Mulai malam ini (Sabtu malam), Bawaslu akan melaksanakan apel untuk penertiban APK," tambahnya.

Kurniawan menjelaskan menghadapi masa tenang sesuai Pasal 1 ayat 36 UU 7/2017 tentang Pemilu maka waktu tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk aktivitas kampanye. Pada saat itu, beberapa hal dilarang dilakukan. Seperti menyosialisasikan diri untuk memilih para calon, menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih dan kegiatan kampanye lainnya. Pihak yang melanggar terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda puluhan juta Rupiah.

Dalam aturan lainnya, lembaga survei juga dilarang mem-publish hasil jajak pendapatnya. Pelanggarnya diancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta Rupiah.

Dari data yang disampaikan Bawaslu Sumsel beberapa waktu lalu, pelanggaran APK yang tidak sesuai letak pemasangan di 17 kabupaten/kota mencapai 15.494. Bawaslu juga mendapati pelanggaran 5 kali rapat umum, 442 pertemuan tatap muka, 111 pertemuan terbatas, 46 penyebaran bahan kampanye dan 145 kegiatan lainnya.

Sementara jumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024 ini mencapai 51 pelanggaran. Rinciannya, 49 pelanggaran merupakan hasil laporan, sedangkan 2 lagi temuan. Dari jumlah itu, hasil kajian ada 13 yang merupakan pelanggaran. Yakni, 1 pelanggaran pidana Pemilu, 11 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan 1 pelanggaran hukum lainnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads