Kronologi Kadis Perkim Metro Tipu Warga hingga Jadi Tersangka

Lampung

Kronologi Kadis Perkim Metro Tipu Warga hingga Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 23 Jan 2024 17:31 WIB
Kadis Perkim Pemkot Metro, Farida.
Foto: Kadis Perkim Pemkot Metro Farida jadi tersangka kasus penipuan. ( Dok. Polda Lampung)
Metro -

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Farida sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia tetapkan tersangka atas kasus penipuan penjualan tanah dan bangunan senilai Rp 400 juta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi FadillahAstutik menceritakan kronologi kasus yang menjerat Farida. Dia mengatakan, peristiwa penipuan ini terjadi pada 27 Mei 2020. Kejadian berawal ketika korban Alizar membeli tanah dan bangunan dari Farida senilai Rp 400 juta.

"Mereka ini bertransaksi jual beli tanah berikut bangunan dengan luas tanah 99 x 2 meter, setelah disepakati terjadi transaksi sebesar Rp 400 juta," kata Umi kepada detikSumbagsel, Selasa (23/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah terjadi kesepakatan jual beli, korban ingin mengajukan pengurusan sertifikat ke notaris. Namun setelah dilakukan pengecekan tanah dan bangunan tidak sesuai dengan ukuran awal.

"Namun dalam perjalanannya, setelah korban mengajukan ke notaris luas tanah itu tidak sesuai dengan perjanjian penjualan sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas laporan tersebut, polisi yang terus mendalami kasus tersebut akhirnya melakukan penangkapan terhadap Farida. Dia ditangkap pada Senin (22/1/2024).

"Akhirnya, pihak Satreskrim Polres Metro melakukan pendalaman dan kemarin yang bersangkutan dijemput paksa dan ditahan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Kadis Perkim Metro Farida sebagai tersangka dan terancam 4 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dikenakan Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun," kata Umi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (23/1/2024).

Umi melanjutkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Farida ditahan di Mapolres Metro.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polres Metro," ujar dia.

Saat ini, kata dia, Satreskrim Polres Metro tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro.

"Sedang dilengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejari Metro," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads