Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial F yang ditangkap polisi sudah ditahan. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
F ditangkap polisi diduga terlibat kasus penipuan atas penjualan bidang tanah dan rumah senilai Rp 400 juta. Dia ditangkap pada Senin (22/1/2024) malam.
"Sudah ditahan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, detikSumbagsel, Selasa (23/1/2024).
Dia mengatakan, F ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 675 / B / X / 2020 / LPG / Res Metro / Sek Metro Pusat dengan pelapor bernama Alizar. Terduga pelaku, lanjutnya, ditangkap pada Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas laporan saudara Alizar pada tahun 2020 lalu," ungkapnya.
"Benar, F tadi malam (Senin) ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro," lanjutnya.
Namun, Umi belum mau menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Kadis Perkim Metro tersebut. Dia pun meminta untuk bersabar, sebab polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap F.
"Nanti informasi lebih lengkap akan kami sampaikan kembali, mohon bersabar," ujarnya.
(csb/csb)