Polrestabes Palembang Sita 17 Kg Ganja, 2 Kurir Diamankan

Sumatera Selatan

Polrestabes Palembang Sita 17 Kg Ganja, 2 Kurir Diamankan

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jan 2024 08:02 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono
Foto: Rio Roma Dhoni
Palembang -

Tepat sebelum malam pergantian tahun baru, Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua kurir narkoba berinisial H dan D. Dari tangan keduanya, polisi menyita 17 kilogram ganja.

Keduanya ditangkap di Jalan Halim, RT 22/05, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

"Pagi tadi (Minggu pagi) pada tanggal 31 Desember 2023, kami berhasil mengungkap kurang lebih 17 Kg narkotika jenis ganja, sudah kami amankan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam rilis akhir tahun, Minggu (31/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram itu merupakan titipan dari pria berinisial B, warga asal Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang masih DPO.

"Pengakuannya (kedua tersangka), ini dikirim dari Mandailing Natal, pelaku berinisial B (masih DPO)," kata dia.

ADVERTISEMENT

Harryo menjelaskan sepanjang 2023 ini memang kasus kriminalitas di Palembang cukup tinggi disokong dari tindak pidana narkotika.

"Untuk kasus narkoba di tahun 2023, saat ini dapat saya katakan bahwa Palembang sebagai pasar dari pada peredaran narkoba," katanya.

Selain penangkapan 2 tersangka dengan 17 Kg ganja, pihaknya sudah mengungkap kasus peredaran 41 ribu butir pil ekstasi pada satu pekan sebelumnya. Pengungkapan kasus tersebut masuk sebagai salah satu kasus narkotika yang cukup besar ditangani Polrestabes Palembang selama 2023.

"Seminggu sebelumnya kami juga telah mengungkap kurang lebih sebanyak 41.000 narkotika jenis ekstasi," katanya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Polda Jawa Timur dan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya serta melakukan pengembangan ke Kota Medan.

"Dari pengembangan tersebut, yang pada akhirnya kami berhasil melakukan penyitaan sebesar 134 Kg narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Harryo menuturkan pengungkapan kasus itulah Polrestabes Palembang diberi kehormatan untuk hadir di Mabes Polri guna mengikuti rilis akhir tahun pengungkapan narkoba oleh Bareskrim Polri di akhir 2023 lalu.

"Ini merupakan bagian dari prestasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang," ungkapnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads