Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mencatat ada sebanyak 4.364 kasus kriminalitas di wilayah hukumnya selama tahun 2023. Dari kasus itu, yang paling mendominasi adalah kasus 3C.
"Jadi untuk kasus kriminalitas yang paling mendominasi adalah kasus yang tergolong 3C yaitu curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan curas (pencurian dengan kekerasan)," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Minggu (31/12/2023).
Kata dia, untuk tindak pidana kasus curat sendiri mencapai 352 kasus, namun penyelesaian tindak pidananya mencapai 484.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami telah menyelesaikan kasus curat sebanyak 100% ditambah kasus yang terjadi pada tahun 2022 kemarin. Namun kami masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) kasus di tahun 2023 yang akan kami selesaikan secepatnya," ungkapnya.
Untuk kasus curanmor, sambungnya, terjadi sebanyak 327 kasus, dan untuk penyelesaian kasus tersebut sebanyak 145 kasus.
Sedangkan kasus curas mencapai 141 kasus, namun pihak kepolisian telah melakukan penyelesaian tindak pidananya sebanyak 143 kasus yang juga ditambah dengan kasus di tahun 2022 yang sudah diselesaikan.
"Terkait dengan tindak pidana 3C ini, tentunya dengan menyisakan PR kasus ini, kami akan tetap melakukan anatomi crime seperti patroli guna mencegah terjadinya kasus ini terjadi lagi ke depannya," ungkapnya.
Untuk memaksimalkan kegiatan pencegahan tindak pidana curas, curat dan curanmor. Kata dia, pihak Polrestabes Palembang akan mengutamakan fungsi tim sabhara.
"Kami akan mengutamakan tim sabhara dan tim lantas guna memaksimalkan kegiatan patroli untuk bisa menurunkan, mengimbangi ataupun pencegahan atas tindak pidana 3C yang telah disebutkan tadi," ujarnya.
(csb/csb)