91 Narapidana di Jambi Terima Remisi Natal

Jambi

91 Narapidana di Jambi Terima Remisi Natal

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Minggu, 24 Des 2023 11:31 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Lili
Foto: Dok. Kemenkumham Jambi
Jambi -

Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jambi mencatat ada 91 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jambi mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi Natal 2023. Remisi ini lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya tercatat 85 warga binaan.

"Iya untuk Natal tahun 2023 ini, ada sebanyak 91 narapidana yang dapat remisi Natal, dan tentunya jumlah warga binaan terbanyak yang mendapatkan remisi itu ada di Lapas Kelas II A Jambi dengan jumlah 33 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Lili kepada detikSumbagsel, Sabtu (23/12/2023).

Remisi ini diperuntukkan bagi warga binaan yang beragama Nasrani sebagai kado spesial bagi mereka di hari Natal 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perlu diketahui pula bahwa remisi kali ini dikhususkan bagi warga binaan beragama Nasrani ya. Ini juga kado Natal karena mereka merayakan Natal pada 25 Desember nanti," ujar Lili.

Lili menjelaskan remisi yang diberikan kepada warga binaan itu bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan satu bulan. Bukan hanya warga binaan beragama Nasrani saja sebagai syarat penerima remisi ini namun juga mereka harus berkelakuan baik serta minimal 6 bulan menjadi warga binaan.

ADVERTISEMENT

"Untuk remisi Natal ini tidak ada yang langsung bebas. Selain itu juga tidak ada yang tercatat sebagai napi tindak pidana korupsi dan mereka semua sudah terpenuhi syarat administrasinya, seperti berkelakuan baik dan minimal enam bulan sudah menjalani masa tahanan," ucap Lili.

Penyerahan remisi ini akan dilaksanakan pada 25 Desember mendatang di masing-masing lapas dan rutan yang ada di Provinsi Jambi.

Dari 11 lapas yang ada di Jambi, kata dia, hanya ada dua lapas yang tidak ada warga binaannya mendapatkan remisi Natal.

"Kedua Lapas itu seperti Lapas Bangko dan Lapas Sungai Penuh itu tidak ada menerima remisi khusus Natal. Kenapa? karena warga binaannya mayoritas muslim," tutup Lili.




(dai/dai)


Hide Ads