Sebanyak 6 narapidana Lapas Kelas II A Jambi bebas usai mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat itu sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI.
Narapidana yang mendapat PB itu di antaranya, R.A. Martadinata (PB) kasus narkoba hukuman 5 tahun, M. Cahyo Wahyudi (PB) kasus narkoba kasus narkoba hukuman 7 tahun, Herman (PB) kasus narkoba hukuman 6 tahun.
Selanjutnya, Ario Saputra (PB) kasus narkoba hukuman 6 tahun, Beri Saputra (PB) kasus ITE hukuman 1 tahun 8 bulan bimbingan di Bapas Muaro Bungo, lalu untuk cuti bersyarat (CB) yakni Darussalam terkait kasus penadahan hukuman 1 tahun 3 bulan bimbingan di Bapas Muaro Bungo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan mengatakan bebas bersyarat itu merupakan hal biasa, karena merupakan hak warga binaan. Sebelum, mendapatkan itu terlebih dahulu melakukan pengajuan hingga diputuskan oleh Dirjen Permasyarakatan.
"Jadi warga binaan ini ada hak bersyaratnya, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Yang kali ini ada yang mendapatkan," kata dia, Rabu (20/12/2023).
Selain syarat administrasi, kata Riko, syarat lainnya ialah subtantis. Salah satunya, telah telah menjalani maksimal hukuman dua per tiga masa pidana.
"Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan di Jambi," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, WBP juga harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas. Namun, apabila di dalam masa bebas bersyarat atau cuti bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.
"Jadi pidana baru dan pidana sebelumnya di tambah. Apabila sudah masuk, nama mereka gagal pembebasan bersyarat dan gagal cuti bersyarat," jelasnya.
Riko menerangkan terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat bisa didapatkan jika syarat- syarat yang telah lengkap maka warga binaan berhak untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, ia menegaska bahwa pengajuan tersebut gratis.
"Perlu diingat juga, pelayanan kami untuk pelaksanaan bebas bersyarat atau cuti bersyarat untuk pengurusnya gratis tidak dipungut biaya sama sekali," ungkapnya.
(dai/dai)