Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan remisi khusus keagamaan Hari Raya Natal kepada 77 narapidana umat Kristiani yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).
"Dari 77 Narapidana itu, sebanyak 74 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) adalah laki-laki dan 3 perempuan. Mereka menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari-2 bulan," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Sabtu (23/12/2023).
Penerima remisi khusus itu terdiri atas 17 orang narapidana yang akan mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, 54 orang potongan 1 bulan, 5 orang 1,5 bulan dan 1 orang memperoleh 2 bulan. Penerima remisi terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Palembang 15 orang, Lapas Kelas I Palembang 11 orang dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyuasin 7 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diberikan remisi karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan Rutan," jelasnya.
Menurut Ilham, pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan pemenuhan hak narapidana. Pemberian remisi kepada narapidana diatur dalam UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Selain remisi, hak-hak yang lain yang diberikan adalah asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.
"Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana," tukasnya.
(dai/dai)