"Dengan adanya rumah RJ ini bisa membawa semangat baru dalam penegakan hukum terutama untuk kasus yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai objek Restoratif Justice. Bukan hanya pidana rumah RJ ini kita harapkan juga dapat pula diterapkan pada kasus perdata," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan, Jumat (20/10/2023).
Peresmian rumah RJ ini dilakukan serentak di 10 Kejaksaan Negeri dan dua cabang di Jambi pada Kamis (19/10). Kegiatan peresmian ini tentunya dipusatkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yakni di balai adat.
Selain meresmikan rumah RJ, dua Balai Rehabilitasi Nafza sebagai lokasi rehab bagi pencandu narkotika disana yang tentunya dihadiri Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto dan juga Danrem 042 Gapu Jambi, Brigjen TNI Supriono.
Elan menyebutkan, dalam peresmian rumah RJ itu dirinya mencoba untuk melibatkan unsur TNI dalam program Restorative Justice sebagai program unggulan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Tadi saya berbincang dengan pak Danrem, kita berdiskusi, kenapa tidak misalnya kita bisa melibatkan TNI mengingat unsur TNI yakni Babinsa, kita tahu Babinsa kan juga ada di garda depan di pedesaan. Makanya saya tadi minta Aspidum untuk melihat kemungkinan itu. Kalo ini bisa kita lakukan, ini akan jadi yang pertama kali di Indonesia," ujar Elan.
Bahkan, selain rumah RJ diresmikan, Elan mengatakan adanya balai Nafza yang hari ini juga resmikan ini berguna bagi mereka pecandu narkotika atau korban dari narkotika yang mana akan direhabilitasi dengan berlandaskan semangat Restorative.
"Jadi kalau untuk Rumah RJ ini tidak hanya digunakan sebagai sarana proses pengajuan RJ bagi tindak pidana saja, tetapi lebih dari itu rumah RJ ini bisa digunakan sebagai sarana penyuluhan hukum, koordinasi hukum bersama unsur pemerintah dan lembaga adat, maupun pendampingan atau konsultasi hukum. Ini tujuan agar lebih humanis dan lebih mengedepankan musyawarah," sebut Elan.
Tidak hanya itu, hadirnya rumah RJ ini juga bentuk keadilan secara nyata diberikan bagi perkara kasus yang tentunya mengedepankan empati. Bahkan dia juga sempat mengungkit kembali soal kasus nenek Minah dan kakek Samirin, yang menjadi terpidana atas perbuatan yang dinilai mengiris hati.
Di mana, kata Elan saat itu Nenek Minah dipidana satu bulan 15 hari hanya karena mencuri tiga buah kakao pada 2009. Sedangkan kakek Samirin harus mendekam dua bulan empat hari di penjara hanya karena memungut sisa karet senilai lebih kurang Rp 17 ribu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tentunya bisa mengedepankan empati tanpa harus dipenjara.
"Dengan adanya kasus nenek Minah dan kakek Samirin ini lah tentunya disebut-sebut sebagai pelontar gagasan program RJ oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kini juga dinobatkan oleh detik.com award sebagai tokoh Restorative Justice Indonesia," ucap Elan.
(mud/mud)