Kasus Pencurian HP di Situbondo Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus Pencurian HP di Situbondo Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Chuk Shatu W. - detikJatim
Minggu, 08 Jun 2025 17:45 WIB
Korban dan pelaku saat mediasi di Polres Situbondo
Korban dan pelaku saat mediasi di Polres Situbondo (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Situbondo -

Kasus pencurian ponsel di Kecamatan Mangaran, Situbondo, diselesaikan tanpa proses hukum panjang. Polres Situbondo memilih jalur restorative justice setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.

Kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan yang kehilangan ponsel di sebuah warung pada April 2025 lalu. HP milik korban berinisial YN (20) tertinggal di warung, namun saat kembali, ponsel itu sudah raib.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan pelaku berinisial DF (31). Namun, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban telah meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, Minggu (8/6/2025).

Mediasi antara korban dan pelaku difasilitasi polisi dan dihadiri oleh kepala desa serta Kanit Pidum Polres Situbondo. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf secara langsung. Korban pun memberikan maaf dan menarik laporan.

ADVERTISEMENT

Barang bukti berupa HP juga telah dikembalikan kepada korban dan seluruh proses administrasi diselesaikan. Pelaku kemudian diserahkan kembali ke keluarganya.

"Kami fasilitasi mediasi antara korban dan terlapor. Karena ada itikad baik, korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum," kata Agung.

Menurutnya, pendekatan ini merupakan bagian dari langkah humanis Polri dalam menyelesaikan perkara ringan yang melibatkan kesepakatan kedua belah pihak.




(auh/abq)


Hide Ads