Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengabulkan permohonan restorative justice (RJ) atas dua perkara pidana penganiayaan di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Maros. Dua tersangka dalam perkara itu kini dibebaskan dari jerat hukum.
"Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Agus menjelaskan, salah satu perkara tindak pidana tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Adapun tersangka dalam kasus ini bernama Reni (19) yang melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan mertuanya yaitu HW (55) dan iparnya HM (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian perkara lainnya diajukan oleh Cabjari Camba dengan tersangka Rudi (46) yang menganiaya honorer Damkar Maros, AS (31). Kedua kasus itu diselesaikan dengan RJ karena telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Adapun alasan pengajuan RJ tersebut di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis, tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban," terangnya.
Setelah menyetujui RJ, Agus berpesan agar tersangka dalam dua perkara tersebut segera dibebaskan. Ia juga menegaskan agar tidak ada transaksi apapun dalam pelaksanaan RJ.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tuturnya.
(asm/hsr)